28 Des 2013

Permasalahan 'Musik' Yang Kerap Diributkan Haram Tidaknya

Di antara permasalahan yg kerap diributkan oleh sebagian kalangan adalah #musik , bagaimana sebenarnya hukumnya? @elsenovi

Sebelumnya, harus aku beritahukan kepada tweeps bahwa masalah #musik ranahnya adalah furu'iyyah fiqhiyyah, bukan ushuliyyah aqo-idiyyah

Berhubung #musik masuk masalah2 ijtihad fiqh yang berdasar atas dalil2 dzonni, maka hukumnya pun bisa macam2 tergantung pemahaman

Dari banyak referensi yang aku baca selama ini, kentara sekali terjadi perbedaan pendapat, ada yg mengharamkan #musik dan ada sebaliknya

Yang mengharamkan #musik di antara dalilnya adalah beberapa ayat yang mengandung kata "laghwun"

Atau hadits2 Nabi yang memberikan isyarat soal beberapa alat #musik seperti alat tiup

Dari beberapa dalil ini mereka memahami bahwa #musik diharamkan. Namun tak ada dalil shorih yg menyatakan bahwa musik haram

Nah dari titik sini juga hujjah yang dipakai oleh mereka yang membolehkan #musik. di samping beberapa dalil yang lain

Semisal Nabi menikmati dendang syair yang dinyanyikan oleh dua budak sembari menabuh rebana. Dan rebana adalah jelas alat #musik

Istinbath (eksplorasi dalil) yg digunakan para pemboleh #musik adalah ta'liq bahwa musik haram jika melalaikan

Artinya jika tidak melalaikan seorang muslim dari kewajibannya, atau lirik #musik itu tidak bertentangan dg syariah, maka ia tidak haram

Maka bisa diambil kesimpulan dari sini bahwa (bagi aliran yang tidak mengharamkan #musik), musik itu tidak mutlak haram

Tentu saja termasuk part of music adalah suara yg enak dan merdu yg didendangkan. Nah Nabi sendiri mendengarkan dendang syair sahabat

Dari titik ini juga, yg mengambil pendapat #musik haram,membolehkan mendengar dendang suara namun tanpa instrumen (so, tetap musik kan?)

Maka perihal #musik adalah seperti itu, hal ini dibahas di kitab "Fatawa Mu'asiroh" oleh Qordhowi dan Imam Ghozali di Ihya' Ulumiddin

Maka tak perlu membabi buta dalam mempropagandakan keharaman #musik sebab sekali lagi ini masa-il ijtihadiyyah yg ada kelonggaran

Bagi yang ikut madzhab #musik haram, silakan, dg dalil yg telah dipilih. Yang ikut #musik tak mutlak haram juga ada dalil

Berhubung juga ranah wilayahnya adalah fiqih, maka tak perlu saling menyalahkan. Justru di sana ada alternatif pilihan #musik

Smoga trcerahkan. Nasehat bagi yg memilih #musik tdk mutlak haram, yg penting jngan smpai membuat kalian lupa Allah dan kwajiban2 kalian

Wallahu a'lam bis showab #musik

Sebab kalau mutlak #musik itu haram, maka kita tidak boleh mendengarkan qosidah atau syair2 yg terbukti membangkitkan rohani kita

Atau saat perang, sbb Nabi saat perang jg menggunakan genderang (thobl) & buq (terompet raksasa) untuk membangkitkan daya juang sahabat

Atau saat pesta pernikahan, sebab Nabi pun memerintahkan menabuh rebana (duf) pada saat bahagia ini #musik

Dan siapapun tidak memungkiri bahwa duf, thobl dan buq adalah jelas alat #musik

Dari sini bisa dipahami bahwa sebenarnya keharaman #musik itu kondisional dan situasional. Haram jika... boleh jika... dst.

Semoga menambah ilmu. Selamat malam jumat tweeps, saatnya memperbanyak baca shalawat :) Allahumma Sholli ala Sayyidina Muhammad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar