28 Des 2013

Kesalahpahaman Mengenai Dalil Hadits 'Ziarah Kubur' - Bag. 2

Kemarin dalam kultwitku aku ungkap kesalahan penempatan dalil hadits "laa tusyaddur rihal" sebagai pelarangan ziarah kubur, semisal wali9

Kultwit kali ini masih bahas soal kuburan yang diributkan. Kasihan betul kenapa mesti meributkan kuburan, terlihat sekali kurang kerjaan

Sebagian dari yang melarang ziarah itu berargumen bahwa mereka mengkhawatirkan para peziarah itu nantinya akan menyembah kuburan

Tentu argumen seperti ini tidak beralasan kuat sama sekali sebab berdasar atas prasangka dan praduga buruk yg belum terjadi

Sebab sebodoh-bodohnya orang Islam, tidak ada ceritanya dia akan menyembah kuburan, tetapi pasti tetap menyembah Allah Ta'ala

Su'udzon (penyakit hati) yang terus dipiara ini pada akhirnya justru malah membuat hati orang itu membusuk yg membuatnya suka mengafirkan

Belum juga argumen lain yang salah tempat saat melihat orang mengirim doa pada mayit di kuburan dg dalih bahwa doa/bacaan tidak sampai

Hadits yg dimanipulasi untuk kepentingan tidak betul itu adalah hadits "idza mata ibnu Adam inqotho'a amaluhu illa min tsalats..."

Bahwa jika seseorang itu mati maka pahala amalnya terputus kecuali 3 hal, sedekah jariyah, anak shaleh yg mendoakannya, dan ilmu manfaat

Lagi2 terjadi kesalahan memahami hadits bahkan dalam dua titik sekaligus. Dan kedua2nya sangat teknis sekali. Dari Ushul fiqh dan bahasa

Ya begini akibat tidak belajar ilmu gramatika bahasa Arab dg baik dan ilmu ushul sehingga salah memahami hadits yg menimbulkan fitnah

Pada hadits itu tegas sekali dijelaskan bahwa yg terputus adalah amal perbuatan si yg mati itu, bukan pahala amal perbuatan orang lain

Artinya, pahala amal perbuatan orang lain tetap sampai kepada yang mati juga justru dengan dalil itu sendiri

Sebab pahala yang mengalir dari sedekah jariyah, doa kiriman dr anak saleh,atau ilmu dia yg dimanfaatkan, pelakunya adl orang lain semua

Oke, mungkin belum ngeh soal apa pahala kiriman doa bisa sampai apa tidak. Aku beri satu dalil cukup saja, cukup besar, Haji Badal

Haji Badal adalah haji atas nama orang lain yg sudah mati dan pahalanya deras sampai kepada yg diwakili itu. Apalagi sekedar bacaan

Argumen mentah lain yg selalu saja masih digunakan adalah bahwa hal itu tidak boleh sebab tidak dilakukan salaf...

Catat dengan baik, bahwa kata "Ini tidak pernah dilakukan Nabi", "ini tidak dilakukan salaf", adalah BUKAN DALIL

Karena bukan dalil maka tidak bisa digunakan sebagai bahan argumentasi. Lagi pula dalil itu adalah qur'an, sunnah, ijma' dan qiyas

Secara kaidah, melarang sesuatu itu harus ada dalil jelas yg melarang, sementara mengirim doa pada orang mati tak ada dalil yg melarang

Alasan pelarangan dg menggunakan argumen yg sudah lewat tadi juga tertolak secara ilmiah sbb tak ada indikator pelarangan apapun

Bahkan kata2 "hal ini (mengirim doa pada orang mati) tidak dilakukan salaf" juga tertolak sebab ada data dan fakta bahwa salaf melakukan

Salah satunya adalah periwayatan dari Imam Ahmad bin Hambal, Imam Amir bin Syarohil assya'bi, dari Ibnu Umar

Soal argumen basi "Ini tidak boleh sebab tidak dilakukan Nabi", insya Allah akan aku kultwitkan khusus, sebab sangat teknis sekali.

Alhasil, kiriman doa apapun kepada orang mati dari orang hidup tetap sampai. Bahkan Ibnu Taimiyyah membeber 20 dalil soal kebenaran ini

Akhirnya, tak perlu ragu lagi untuk kirim fatihah, yasin, buat selamatan untuk keluarga kalian yg telah mendahului ke hadirat-Nya

Semoga mencerahkan... in uridu illal islaha mastatho'tu.. wa maa taufiqi illa billah...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar