Selamat malming
tweeps, isi malam minggumu dg hal2 yg bermanfaat dan membuatmu ingat pada
Allah, meski ini malam menikmati weekend
Kultwitku kali
ini adl kultwit pelengkap sekaligus penutup terhadap rangkaian 2 kultwitku
sebelumnya soal #hadits http://t.co/j64IwNGQfa
dan kultwit soal #rajam http://t.co/dtipIqdcYI yg kali ini nampaknya saling berhubungan sebab
munculnya replay2 twit atas kultwitku...
Aku mulai dari #hadits, sebagaimana kita ketahui bahwa hadits adl sumber kedua pengambilan hukum
dlm Islam setelah al-Qur'an...
Dan keberadaan #hadits sebagai sumber hukum yg kita juga diperintahkan untuk mengikuti segala
tuntutannya adl langsung oleh al-Qur'an...
Jadi kekuatan #hadits sebagai dalil dan sumber hukum adl atas rekomendasi secara langsung dari
al-Qur'an dalam banyak ayat
So jika ada orang
yg dg sok ilmiah menyatakan bahwa Qur'an di atas segalanya dan tak perlu
menggunakan atau menganggap #hadits...
. ..artinya
secara langsung, tak sadar, dan tentu dg kebodohan dia melanggar terhadap
perintah al-Qur'an. Tak perlu berdebat dg orang gini
Karena dg
prasangkanya yg mengira bahwa itu prinsip baginya ternyata dia tercebur pada
kesalahan fatal tanpa terasa, sayang 1000 sayang
Lantas apa
sekarang fungsi #hadits terhadap al-Qur'an? secara umum hadits
Nabi adalah penjelas dan penafsir dari al-Qur'an
Dan jika kita
teliti secara lebih detail, keberadaan #hadits terhadap al-Qur'an setidaknya ada 4 fungsi
(pertama) jika #hadits itu teksnya sama/semaksud dg ayat dlm al-Qur'an maka keberadaannya adl
sebagai pengkuat terhadap ayat tersebut
Dalam istilah
ilmu mustholah "waridah mauridat ta'kid", contohnya adl jenis2 #hadits yg menerangkan wajibnya sholat, zakat, haji dll
(kedua)
menjelaskan secara lebih rinci terhadap apa yg disebutkan dlm al-Qur'an secara
global. kategori ini ada 4 macam...
Bayanul mujmal,
menjelaskan yg global, semisal jumlah rakaat, waktu sholat. Nah di Qur'an tdk
ada, namun dijelaskan oleh #hadits
Taqyidul Mutlaq,
pemastian terhadap hal2 global. semisal ayat potong tangan, nah tangan mana yg
dipotong, berapa ukurannya, di #hadit
Masuk contoh dlm
taqyidul mutlak ini juga adl soal hukum dera bagi pezina yg ada di QS. Annur: 2
(aku jelaskan setelah ini insya Allah)
Takhsishul aam,
spesifikasi terhadap sesuatu yg general semisal kata dzolim dlm QS. al-an'am 82
yg dimaksud adl Syirik
Taudhihul
musykil, menjelaskan sesuatu yg sekilas nampak janggal, semisal ayat soal
benang hitam & benang putih untuk waktu puasa
yg dipahami oleh
sebagian sahabat dg meletakkan benang beneran, dan dijelaskan Nabi bahwa
maksudnya adl gelapnya malam & terangnya pagi
(Ketiga) sebagai
dalil terhadap hukum yg tidak disebutkan dlm al-Qur'an, semisal haramnya
keledai piaraan, haramnya nikah mut'ah, dll
(keempat) dalam
kasus tertentu menjadi penasakh (penghapus) terhadap sebagian ayat dlm
al-Qur'an semisal #hadits ttg wasiat dlm warisan
Dan #hadits sama sekali tidak bertentangan dg al-Qur'an. Jika di sana terjadi seoleh
berbenturan (ta'arudhul adillah), maka ada 4 cara..
Dalam mensinkronisasikannya
yg dibahas panjang lebar dalam Ushul Fiqh. Kultwit ini bukan tempatnya sbb
sangat teknis sekali, perlu ngaji
Bagaimana
sekarang dg ayat dera bagi pezina dalam al-Qur'an? dan soal #rajam yg katanya dari Bibel? seolah2 ada yg salah dlm hukum Islam
Tak ada yg salah,
yg ada hanya ilmunya yg belum sampai atau memang hanya ingin buat kacau dg
main2, tak perlu ditanggapi yg kayak gini
Ayat dera (jald)
bagi pezina dlm alqur'an adl mutlak. nah kemutlakan ini dijelaskan oleh #hadits di mana batasan2nya...
Karena pelaku
zina pasti mempunyai salah satu dari dua status, menikah atau belum menikah.
Untuk dera hanya berlaku bagi yg blm menikah
Dan itu
ditegaskan Nabi yg haditsnya direkam oleh Shahih Bukhori, saat ada seorang
perjaka pekerja yg berzina dg istri majikannya
Oleh Nabi, pemuda
tadi (karena mengaku) didera cambuk 100x sementara istri majikan diinterogasi,
jika mengaku maka dirajam...
Sebab eksekusi hukum cambuk / #rajam berlaku
jika ada 4 saksi atau ada pengakuan dari pelaku, atau hamil (khususnya bagi yg
blm menikah)
Kalau pelakunya hamil dan dia telah menikah bagaimana?
sementara tak ada 4 saksi atau dia jg tidak mengaku? tunggu kelahirannya
dan dilihat bayi itu kemiripannya lebih pada siapa, atau
dilakukan tes DNA, menurut pendapat ulama yg membolehkan hal ini...
Soal rajam yg ada di bible, sudah aku katakan bahwa antara
Taurat, Zabur, Injil (tentu yg otentik) dan Al-Qur'an adl saling terkait..
Jadi bukan suatu yg wow jika Nabi berhukum dg Taurat dan
menetapkannya dlm Islam, sebab Taurat/Injil asli jg dari Allah...
so tidak perlu terheran2 apalagi sampai meragukan Nabi. Soal
ini telah dibahas jauh hari oleh ulama yg otoritatif, bukan orang2 kroco
Dan perihal pengingkaran hukum rajam dg argumen tidak ada
dlm al-Qur'an pun sejak 1400 tahun silam tlah diingatkan oleh Umar bin Khattab
Bahwa bakal ada orang ingkar rajam, dan memang betul
terjadi. Nah #hadits
telah menjelaskan keberadaan dan keabsahan #rajam dlm
Islam
Perihal
penerapannya kembali ke pemerintahan resmi dan kebijakan pemerintahan itu. Sekian
kultwitku, semoga menambah ilmu, slmat malming
twit tambahannya, bukankah dalam 6 rukun Iman di antaranya
adl wajib beriman kepada Kitab2 Suci Allah? Qur'an, Taurat, Injil, Zabur
So, maka beriman terhadap hukum2 yg ada di Taurat, Injil,
dan Zabur adl wajib. Aneh betul jika mempermasalahkan rajam dari Taurat...
Gimana iman orang yg kayak gitu itu. Meski Taurat dan Injil
yg ada saat ini telah diubah, namun sisa2 yg asli jg masih bertebaran banyak..
Dan teknis iman terhadap Kitab2 Suci itu juga isinya
telah diatur dlm Qur'an dan Hadits. Belajarlah agama yg benar, maka tak akan
heran..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar