23 Des 2013

Apakah Itu Hadits Dan Fungsinya Terhadap Al-Qur'an?

Selamat malming tweeps, isi malam minggumu dg hal2 yg bermanfaat dan membuatmu ingat pada Allah, meski ini malam menikmati weekend

Kultwitku kali ini adl kultwit pelengkap sekaligus penutup terhadap rangkaian 2 kultwitku sebelumnya soal #hadits http://t.co/j64IwNGQfa

dan kultwit soal #rajam http://t.co/dtipIqdcYI yg kali ini nampaknya saling berhubungan sebab munculnya replay2 twit atas kultwitku...

Aku mulai dari #hadits, sebagaimana kita ketahui bahwa hadits adl sumber kedua pengambilan hukum dlm Islam setelah al-Qur'an...

Dan keberadaan #hadits sebagai sumber hukum yg kita juga diperintahkan untuk mengikuti segala tuntutannya adl langsung oleh al-Qur'an...

Jadi kekuatan #hadits sebagai dalil dan sumber hukum adl atas rekomendasi secara langsung dari al-Qur'an dalam banyak ayat

So jika ada orang yg dg sok ilmiah menyatakan bahwa Qur'an di atas segalanya dan tak perlu menggunakan atau menganggap #hadits...

. ..artinya secara langsung, tak sadar, dan tentu dg kebodohan dia melanggar terhadap perintah al-Qur'an. Tak perlu berdebat dg orang gini

Karena dg prasangkanya yg mengira bahwa itu prinsip baginya ternyata dia tercebur pada kesalahan fatal tanpa terasa, sayang 1000 sayang

Lantas apa sekarang fungsi #hadits terhadap al-Qur'an? secara umum hadits Nabi adalah penjelas dan penafsir dari al-Qur'an

Dan jika kita teliti secara lebih detail, keberadaan #hadits terhadap al-Qur'an setidaknya ada 4 fungsi

(pertama) jika #hadits itu teksnya sama/semaksud dg ayat dlm al-Qur'an maka keberadaannya adl sebagai pengkuat terhadap ayat tersebut

Dalam istilah ilmu mustholah "waridah mauridat ta'kid", contohnya adl jenis2 #hadits yg menerangkan wajibnya sholat, zakat, haji dll

(kedua) menjelaskan secara lebih rinci terhadap apa yg disebutkan dlm al-Qur'an secara global. kategori ini ada 4 macam...

Bayanul mujmal, menjelaskan yg global, semisal jumlah rakaat, waktu sholat. Nah di Qur'an tdk ada, namun dijelaskan oleh #hadits

Taqyidul Mutlaq, pemastian terhadap hal2 global. semisal ayat potong tangan, nah tangan mana yg dipotong, berapa ukurannya, di #hadit

Masuk contoh dlm taqyidul mutlak ini juga adl soal hukum dera bagi pezina yg ada di QS. Annur: 2 (aku jelaskan setelah ini insya Allah)

Takhsishul aam, spesifikasi terhadap sesuatu yg general semisal kata dzolim dlm QS. al-an'am 82 yg dimaksud adl Syirik

Taudhihul musykil, menjelaskan sesuatu yg sekilas nampak janggal, semisal ayat soal benang hitam & benang putih untuk waktu puasa

yg dipahami oleh sebagian sahabat dg meletakkan benang beneran, dan dijelaskan Nabi bahwa maksudnya adl gelapnya malam & terangnya pagi

(Ketiga) sebagai dalil terhadap hukum yg tidak disebutkan dlm al-Qur'an, semisal haramnya keledai piaraan, haramnya nikah mut'ah, dll

(keempat) dalam kasus tertentu menjadi penasakh (penghapus) terhadap sebagian ayat dlm al-Qur'an semisal #hadits ttg wasiat dlm warisan

Fungsi keempat ini bagi yg berpendapat bolehnya #hadits menjadi penasakh dalam al-Qur'an...

Dan #hadits sama sekali tidak bertentangan dg al-Qur'an. Jika di sana terjadi seoleh berbenturan (ta'arudhul adillah), maka ada 4 cara..

Dalam mensinkronisasikannya yg dibahas panjang lebar dalam Ushul Fiqh. Kultwit ini bukan tempatnya sbb sangat teknis sekali, perlu ngaji

Bagaimana sekarang dg ayat dera bagi pezina dalam al-Qur'an? dan soal #rajam yg katanya dari Bibel? seolah2 ada yg salah dlm hukum Islam

Tak ada yg salah, yg ada hanya ilmunya yg belum sampai atau memang hanya ingin buat kacau dg main2, tak perlu ditanggapi yg kayak gini

Ayat dera (jald) bagi pezina dlm alqur'an adl mutlak. nah kemutlakan ini dijelaskan oleh #hadits di mana batasan2nya...

Karena pelaku zina pasti mempunyai salah satu dari dua status, menikah atau belum menikah. Untuk dera hanya berlaku bagi yg blm menikah

Dan itu ditegaskan Nabi yg haditsnya direkam oleh Shahih Bukhori, saat ada seorang perjaka pekerja yg berzina dg istri majikannya

Oleh Nabi, pemuda tadi (karena mengaku) didera cambuk 100x sementara istri majikan diinterogasi, jika mengaku maka dirajam...

Sebab eksekusi hukum cambuk / #rajam berlaku jika ada 4 saksi atau ada pengakuan dari pelaku, atau hamil (khususnya bagi yg blm menikah)

Kalau pelakunya hamil dan dia telah menikah bagaimana? sementara tak ada 4 saksi atau dia jg tidak mengaku? tunggu kelahirannya

dan dilihat bayi itu kemiripannya lebih pada siapa, atau dilakukan tes DNA, menurut pendapat ulama yg membolehkan hal ini...

Soal rajam yg ada di bible, sudah aku katakan bahwa antara Taurat, Zabur, Injil (tentu yg otentik) dan Al-Qur'an adl saling terkait..

Jadi bukan suatu yg wow jika Nabi berhukum dg Taurat dan menetapkannya dlm Islam, sebab Taurat/Injil asli jg dari Allah...

so tidak perlu terheran2 apalagi sampai meragukan Nabi. Soal ini telah dibahas jauh hari oleh ulama yg otoritatif, bukan orang2 kroco

Dan perihal pengingkaran hukum rajam dg argumen tidak ada dlm al-Qur'an pun sejak 1400 tahun silam tlah diingatkan oleh Umar bin Khattab

Bahwa bakal ada orang ingkar rajam, dan memang betul terjadi. Nah #hadits telah menjelaskan keberadaan dan keabsahan #rajam dlm Islam

Perihal penerapannya kembali ke pemerintahan resmi dan kebijakan pemerintahan itu. Sekian kultwitku, semoga menambah ilmu, slmat malming

twit tambahannya, bukankah dalam 6 rukun Iman di antaranya adl wajib beriman kepada Kitab2 Suci Allah? Qur'an, Taurat, Injil, Zabur

So, maka beriman terhadap hukum2 yg ada di Taurat, Injil, dan Zabur adl wajib. Aneh betul jika mempermasalahkan rajam dari Taurat...

Gimana iman orang yg kayak gitu itu. Meski Taurat dan Injil yg ada saat ini telah diubah, namun sisa2 yg asli jg masih bertebaran banyak..

Dan teknis iman terhadap Kitab2 Suci itu juga isinya telah diatur dlm Qur'an dan Hadits. Belajarlah agama yg benar, maka tak akan heran..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar