22 Des 2013

Ijma' Ulama Soal Bolehnya Menikahi Wanita Ahlul Kitab

Hallo tweeps, malmingan diisi dg apa nih? Jika tadi pagi aku kultwit soal nikah beda agama menanggapi liberal ( http://t.co/dKHS9SpMXQ )

Maka untuk kultwit kali ini aku akan menjelaskan agak rinci bagaimana pandangan pendapat kedua (mayoritas) #NBA

Sebelumnya aku ingin memberi alert pada tweeps bahwa saat ini mulai berkembang kalimat berbisa "suara mayoritas tdk mesti benar"

Kapan2 insya Allah akan aku jelaskan bahwa kalimat itu adalah pisau bermata dua yg justru menabrak sabda agung Nabi.

Oke, kembali ke bahasan, jika pandangan pendapat JIL soal nikah beda agama telah aku tanggapi, sekarang sekilas pendapat pertama #NBA

Yang menyatakan bahwa nikah beda agama mutlak haram dg dalih bahwa ayat 5:5 diamandemen oleh 2:221 #NBA

Pendapat ini tertolak secara teknis syariat sebab tak memenuhi persyaratan nasikh mansukh. Lebih rincinya tengok kitab #NBA

Adapun pendapat ketiga (boleh nikah beda agama secara mutlak) telah kita ketahui sebagai pendapat syadz (nyeleneh) #NBA
 
Namun harus kita ingat bahwa pembahasan nikah beda agama ini masuknya adalah dlm wilayah fiqh dan persoalan ijtihad #NBA
 
Maka perbedaan pendapat di sini tidak menyebabkan seseorang sampai dicap keluar dari agama. Titik ini harus kita pahami #NBA
 
Sekarang kita bedah bagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama' soal menikah beda agama? #NBA
 
Pertama, seorang pria muslim tidak dibolehkan menikahi wanita non muslim yg menganut paganisme atau politeis... #NBA
 
Tidak boleh juga menikahi wanita yg dlm agamanya tidak punya kitab suci, atau wanita yg atheis. Dalilnya qur'an 2:221 #NBA
 
Di antara alasannya adl ketidakcocokan secara prinsip dasar yg bisa berpengaruh pd psikologi dan nantinya pada rumah tangga #NBA
 
Kedua, pria muslim diperbolehkan menikahi wanita ahlul kitab, dalam hal ini nasrani dan yahudi (5:5) #NBA
 
Dan pernikahan ini dipraktekkan beberapa sahabat semisal S. Utsman, Saad bin Abi Waqqash jg Khudzaifah bin al-Yaman #NBA
 
Perihal apakah wanita nasrani dan yahudi saat ini masih dianggap ahlul kitab? Jawabannya adalah: ya, masih #NBA
 
Jadi sah menikahi mereka (soal resiko rumah tangga setelah itu, bukan bahasan fiqh). 3 madzhab tak memberi syarat apapun #NBA
 
Hanya kelompok ulama' dalam madzhab syafi'i saja yg memberikan persyaratan agak ketat soal menikahi wanita ahlul kitab #NBA
 
Yaitu harus dilihat nenek moyangnya dulu, apa termasuk yg beragama nasrani/yahudi setelah diubah apa tidak. Ini tentu saja sulit #NBA
 
Lagipula ajaran nasrani atau yahudi sudah muharrof (diubah) jauh sejak Islam ada. Maka pendapat 3 madzhab lebih kuat #NBA

Artinya sah-sah saja jika saat ini ada pria muslim menikah dg wanita nasrani atau yahudi #NBA
 
Catatan, ahlul kitab di sini hanya nasrani dan yahudi saja, dg dalil ayat 6:156. Jadi yg lainnya, tidak masuk dan tidak boleh #NBA

Ketiga, wanita muslimah secara ijma' tidak dibolehkan menikah dg pria non muslim baik ahlul kitab atau yg lain #NBA
 
Dan dalil ijma' ini memperkuat dalil qur'an ayat 2:221, 60:10, dan ditegaskan juga oleh 4:141 #NBA

Perihal jika tetap saja menikah, maka jika dilihat dari kacamata jumhur nikahnya fasid, tidak sah #NBA
 
Persoalan baru: jika nikahnya tidak sah, apakah dihukumi zina? Ingat, kita mesti berhati2 pada poin ini, sangat rawan sekali #NBA
 
Dari referensi2 yg aku baca para fuqoha' pun berhati2 dg tidak ishdar (mengeluarkan) hukum zina atas pernikahan tidak sah ini #NBA
 
Apalagi ini ranahnya ikhtilaf fiqhi, sementara kaidah yg disepakati mengatakan "al-hudud yudro-u bis syubuhat" #NBA

Bahwa hudud (hukuman2 syariat) tidak bisa dilaksanakan dg hal2 yg masih ada ketidak jelasan (syubuhat). Ini kaidah dasarnya #NBA
 
Sementara ikhtilaf (perbedaan pendapat), adalah alasan syubuhat yg paling kuat #NBA
 
Jadi sikap kita jika kebetulan melihat pernikahan model itu, jangan keburu bilang zina #NBA
 
Tetapi kita harus tahu bahwa sikap fiqih itu seperti ini. Soal zina nggak kita kembalikan pada Allah, mahkamah akhirat yg bicara #NBA
 
Makanya, untuk lebih amannya ya ikut pendapat jumhur ini. Tengah2 dan paling elegan, serta tentu saja paling selamat #NBA
 
Soal yg ikut pendapat pertama atau pendapat ketiga (liberal) ya kita kembalikan pada "keyakinan" masing2. Moga Allah Mengampuni #NBA
 
Dan moga saja masuk pahala ijtihad, jika benar dapat pahala dua, jika salah dapat pahala satu #NBA
 
Sebab masing2 pendapat telah memberikan argumennya dan sudut pandangnya, telah sesuai prosedur meski hasilnya aneh #NBA
 
Atau hasilnya berbeda dg yg kita pahami selama ini, sebab sekali lagi ranahnya ini adalah fiqh, bukan aqidah #NBA
 
Soal klaim zina, kenapa rawan, sebab jika ternyata tidak zina, siapa hayo yg malah dapat dosa besar tuduhan zinanya #NBA

Maka lebih baiknya berhati2 cukup pada garis tidak sah saja. Selanjutnya bukan urusan kita secara personal #NBA
 
Semoga menambah ilmu dan semoga mencerahkan malam minggu tweeps semua :) salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar