Hallo tweeps, malmingan diisi dg apa nih? Jika tadi pagi aku
kultwit soal nikah beda agama menanggapi liberal ( http://t.co/dKHS9SpMXQ )
Maka untuk kultwit kali ini aku akan menjelaskan agak rinci
bagaimana pandangan pendapat kedua (mayoritas) #NBA
Sebelumnya aku ingin memberi alert pada tweeps bahwa saat
ini mulai berkembang kalimat berbisa "suara mayoritas tdk mesti
benar"
Kapan2 insya Allah akan aku jelaskan bahwa kalimat itu
adalah pisau bermata dua yg justru menabrak sabda agung Nabi.
Oke, kembali ke bahasan, jika pandangan pendapat JIL soal
nikah beda agama telah aku tanggapi, sekarang sekilas pendapat pertama #NBA
Yang menyatakan bahwa nikah beda agama mutlak haram dg dalih
bahwa ayat 5:5 diamandemen oleh 2:221 #NBA
Pendapat ini tertolak secara teknis syariat sebab tak
memenuhi persyaratan nasikh mansukh. Lebih rincinya tengok kitab #NBA
Adapun pendapat ketiga (boleh nikah beda agama secara
mutlak) telah kita ketahui sebagai pendapat syadz (nyeleneh) #NBA
Namun harus kita ingat bahwa pembahasan nikah beda agama ini
masuknya adalah dlm wilayah fiqh dan persoalan ijtihad #NBA
Maka perbedaan pendapat di sini tidak menyebabkan seseorang
sampai dicap keluar dari agama. Titik ini harus kita pahami #NBA
Sekarang kita bedah bagaimana pendapat jumhur (mayoritas)
ulama' soal menikah beda agama? #NBA
Pertama, seorang pria muslim tidak dibolehkan menikahi
wanita non muslim yg menganut paganisme atau politeis... #NBA
Tidak boleh juga menikahi wanita yg dlm agamanya tidak punya
kitab suci, atau wanita yg atheis. Dalilnya qur'an 2:221 #NBA
Di antara alasannya adl ketidakcocokan secara prinsip dasar
yg bisa berpengaruh pd psikologi dan nantinya pada rumah tangga #NBA
Kedua, pria muslim diperbolehkan menikahi wanita ahlul
kitab, dalam hal ini nasrani dan yahudi (5:5) #NBA
Dan pernikahan ini dipraktekkan beberapa sahabat semisal S.
Utsman, Saad bin Abi Waqqash jg Khudzaifah bin al-Yaman #NBA
Perihal apakah wanita nasrani dan yahudi saat ini masih
dianggap ahlul kitab? Jawabannya adalah: ya, masih #NBA
Jadi sah menikahi mereka (soal resiko rumah tangga setelah
itu, bukan bahasan fiqh). 3 madzhab tak memberi syarat apapun #NBA
Hanya kelompok ulama' dalam madzhab syafi'i saja yg
memberikan persyaratan agak ketat soal menikahi wanita ahlul kitab #NBA
Yaitu harus dilihat nenek moyangnya dulu, apa termasuk yg
beragama nasrani/yahudi setelah diubah apa tidak. Ini tentu saja sulit #NBA
Lagipula ajaran nasrani atau yahudi sudah muharrof (diubah)
jauh sejak Islam ada. Maka pendapat 3 madzhab lebih kuat #NBA
Artinya sah-sah saja jika saat ini ada pria muslim menikah
dg wanita nasrani atau yahudi #NBA
Catatan, ahlul kitab di sini hanya nasrani dan yahudi saja,
dg dalil ayat 6:156. Jadi yg lainnya, tidak masuk dan tidak boleh #NBA
Ketiga, wanita muslimah secara ijma' tidak dibolehkan
menikah dg pria non muslim baik ahlul kitab atau yg lain #NBA
Dan dalil ijma'
ini memperkuat dalil qur'an ayat 2:221, 60:10, dan ditegaskan juga oleh 4:141 #NBA
Perihal jika
tetap saja menikah, maka jika dilihat dari kacamata jumhur nikahnya fasid,
tidak sah #NBA
Persoalan baru:
jika nikahnya tidak sah, apakah dihukumi zina? Ingat, kita mesti berhati2 pada
poin ini, sangat rawan sekali #NBA
Dari referensi2
yg aku baca para fuqoha' pun berhati2 dg tidak ishdar (mengeluarkan) hukum zina
atas pernikahan tidak sah ini #NBA
Apalagi ini
ranahnya ikhtilaf fiqhi, sementara kaidah yg disepakati mengatakan
"al-hudud yudro-u bis syubuhat" #NBA
Bahwa hudud
(hukuman2 syariat) tidak bisa dilaksanakan dg hal2 yg masih ada ketidak jelasan
(syubuhat). Ini kaidah dasarnya #NBA
Sementara
ikhtilaf (perbedaan pendapat), adalah alasan syubuhat yg paling kuat #NBA
Jadi sikap kita
jika kebetulan melihat pernikahan model itu, jangan keburu bilang zina #NBA
Tetapi kita harus
tahu bahwa sikap fiqih itu seperti ini. Soal zina nggak kita kembalikan pada
Allah, mahkamah akhirat yg bicara #NBA
Makanya, untuk
lebih amannya ya ikut pendapat jumhur ini. Tengah2 dan paling elegan, serta
tentu saja paling selamat #NBA
Soal yg ikut
pendapat pertama atau pendapat ketiga (liberal) ya kita kembalikan pada
"keyakinan" masing2. Moga Allah Mengampuni #NBA
Dan moga saja
masuk pahala ijtihad, jika benar dapat pahala dua, jika salah dapat pahala satu
#NBA
Sebab masing2
pendapat telah memberikan argumennya dan sudut pandangnya, telah sesuai
prosedur meski hasilnya aneh #NBA
Atau hasilnya
berbeda dg yg kita pahami selama ini, sebab sekali lagi ranahnya ini adalah
fiqh, bukan aqidah #NBA
Soal klaim zina,
kenapa rawan, sebab jika ternyata tidak zina, siapa hayo yg malah dapat dosa
besar tuduhan zinanya #NBA
Maka lebih
baiknya berhati2 cukup pada garis tidak sah saja. Selanjutnya bukan urusan kita
secara personal #NBA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar