1 Jan 2014

Wanita Haid dan Membaca Al Quran

Selamat menikmati akhir pekan sahabat semua. Beberapa waktu terakhir ini aku banyak mendapat pertanyaan yg bermula dari kebingungan

Sebenarnya ini hal yg sangat dasar sekali dalam syariat tetapi tiba2 terjadi sedikit kekacauan gara2 fatwa2 baru yg disalahpaham...

. ...atau yg disalahsampaikan oleh orang yg tak memahami fatwa itu dg baik. Yakni seputar bolehkah wanita haid membaca Qur'an?

Sehingga berkembang menjadi bolehkah wanita haid MEMEGANG Qur'an? Karena sebab pemahaman salah itu ada sbagian muslimah yg...

Tetap memegang Qur'an (otomatis membacanya) walau dia jelas2 haid. Khususnya dari kalangan mereka yg mengaku bermanhaj salaf

Sebelum aku membahas lebih jauh soal hukum wanita membaca/memegang Qur'an saat haid mesti kita ketahui bahwa ranah dari bahasan ini...

Tak hanya berhubung dg hukum fiqh/hukum syariat saja. Tetapi adab & tatakrama kepada Qur'an itu sendiri...

Karena bagaimana seorang muslim/muslimah bisa dpt faedah (apalagi pahala) dari Qur'an jika bersikap kurang ajar pada Kitab Suci itu?

Secara ringkas, dan dari 4 madzhab bahwa ada beberapa larangan bagi muslimah saat haid, di antaranya, sholat, puasa dan thowaf

Dan terjadi sedikit perbedaan pendapat apakah wanita haid dibolehkan membaca Qur'an?

Jumhur (mayoritas), khususnya dari Madzhab Syafi'i, Hambali dan Hanafi mengatakan larangan membaca Qur'an bagi wanita haid/nifas

Hanya madzhab Maliki yg mengatakan boleh wanita haid/nifas baca Qur'an itupun "an dhohri Qolb", atau hapalan.. Bukan melihat

Dan ini jg dikhususkan bagi mereka yg menghapal Qur'an saja, bukan umumnya muslimah sebab takut hapalannya hilang

Adapun membaca dg melihat (catatan: tanpa memegang Qur'an) aku pribadi belum menemukan ulama yg mengatakannya boleh...

Entah jika madzhabnya Daud addzohiri yg dipopulerkan Ibn Hazm mengatakan hal itu.

Dalil ketidakbolehan wanita haid/nifas membaca Qur'an yg dijadikan pedoman oleh jumhur diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibn Majah & Baihaqi

Hanya saja oleh Baihaqi dihukumi bahwa hadits itu Dhoif dan riwayat hanya Marfu' dari Ibn Umar. Lha kok bisa jadi dalil? Aku jelaskan

Adapun MEMEGANG Qur'an bagi wanita haid/nifas mutlak tidak boleh dg dalil pada QS. Al-Waqi'ah 79. Tak satupun Ulama bilang boleh

Perihal hadits lemah yg dijadikan alasan tidak dikuatkannya pendapat mayoritas itu sempat dijadikan perputaran bahasan dg pertanyaan2

Bukankah tak ada larangan langsung dari Nabi dan di zaman Nabi tentunya para sahabiyat membaca Qur'an jg kan?

Pertanyaan ini harus kembali jg ke sejarah masa Nabi dan kondisi masyarakat saat itu yg hampir 80% adl tidak bisa baca dan tulis...

Dan bangsa Arab saat itu mengandalkan kekuatan hafalannya, jadi mereka tidak membaca namun maklumat diikat dg memori super mereka

Dan hal yg sangat maklum sekali bahwa satu2nya bangsa di dunia ini yg mempunyai kekuatan hapalan luar biasa adl bangsa Arab

Nah dari sini kenapa madzhab maliki membolehkan wanita haid baca Qur'an tetapi masih ada embel2 an dhohri qolb (hapalan)

Yakni tidak membaca langsung pada Qur'an itu. Lha sekarang bagaimana kalau sedang dlm rangka belajar baca Qur'an?

Jawaban cukup sederhana, apa belajar baca Qur'an mesti harus langsung pakai Qur'an? Di sana ada buku2 model Iqro', Qiro-ati dll

Lalu bukankah haditsnya itu jg lemah? Meski diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Untuk bahasan ini, sudah masuk teknis

Karena pertanyaannya langsung pada tokoh raksasa seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hambal & Imam Abu Hanifah

Sementara gelar ahli hadits mereka tak cuma sekedar "tsiqoh" (kredibel) namun level tertinggi, "Imamun Hujjah"...

Kok bisa mereka "menggunakan" hadits yg katanya lemah itu sebagai dalil atas pelarangan wanita haid membaca Qur'an

Harus diketahui jg bahwa 3 Imam raksasa ini masanya seabad lebih di atas at-Tirmidzy, Ibn Majah apalagi al-Baihaqi

Dan sudah dimaklumi bagi para pendalam ilmu hadits bahwa 3 Imam ini (plus Imam Malik) mempunyai kriteria sendiri soal menghukumi hadits

Artinya, bisa jadi hadits yg ada pada at-Tirmidzy, Ibn Majah & Baihaqi itu lemah, tapi bagi 3 Imam tadi adl shahih

Sbb ada perbedaan transmisi sanad pada riwayat mereka yg mungkin di transmisinya Tirmidzi itu lemah tapi di transmisi Imam Syafi'i, kuat

Alhasil, kembali pada bahasan bahwa intinya, mayoritas ulama salaf mulai dari era salaf tdk memperkenankan wanita haid baca Qur'an

Hanya Imam Malik yg membolehkan itupun bukan umum buat muslimah, tapi kelompok tertentu...

Ibnu Taimiyah dlm fatwanya memang membolehkan secara umum, namun yg kami paham maksud beliau sama dg Imam Malik

Artinya lebih amannya saat haid/nifas wanita tak membaca Qur'an, tapi diganti dg dzikir2, sholawat2...

Toh pada dasarnya saat wanita haid/nifas itu tidak baca/pegang Qur'an dia hakikatnya sedang melaksanakan perintah syariat

Dg kata lain jika wanita haid nekat memegang Qur'an justru dia melanggar aturan syariat, yg dlm hal ini tentu saja maksiat dan dosa

Ada yg berargumen, bukannya di Qur'an yg dimaksud Muttoharun itu malaikat? Pertanyaan balik, sejak kapan ada malaikat nyentuh Qur'an?

Kalau membawa tafsir Qur'an bagaimana? Jika karakter dlm tafsir itu lebih banyak dari lafadz Qur'an maka tak apa2...

Hukum tambahan, bagaimana sekarang dg aplikasi Qur'an di gadget? Apakah wanita haid boleh membaca di situ?

Ada beberapa jawaban namun fatwa dari Majma' Fiqh internasional menurutku yg paling aman dan paling sreg di hati...

Yakni jika aplikasi Qur'an di gadget itu diaktifkan maka hukumnya seperti seluruh hukum yg berlaku atas Qur'an manual

Dg kata lain harus punya wudhu saat membacanya, tak boleh dibawa masuk ke Wc dan lain2

Adapun jika aplikasinya itu sedang tidak diaktifkan, maka hukumnya balik ke gadget biasa yg bisa dibawa ke manapun termasuk WC

Semoga menambah ilmu dan mencerahkan. Hati2, sekarang banyak sekali usaha menjerumuskan ummat Islam ke perbuatan2 dosa namun...

...dibungkus dg perkara2 yg sepintar terlihat syar'i. Semakin hari jebakan semakin beragam dan mematikan

Terutama hal2 yg berhubungan dg transaksi (mu'amalah), bisnis...

Atau yg brhubungan dg Qur'an semisal pndapat koplo bhwa Qur'an asli di lauh mahfudz sdang yg di kita adl mushaf hingga ditaruh sembarang

Dg tujuan agar muslim/muslimah bersikap kurang ajar pada Kitab Sucinya itu hingga tak ada manfaat apapun yg balik padanya...

Akhirnya, jika ingin mendapatkan rahasia Qur'an, maka bertatakramalah pada Qur'an, khususnya menyentuhnya dlm keadaan suci tanpa hadats

Tidak ada komentar:

Posting Komentar