Hari ini tadi aku mendapat request kultwit perihal hukum wanita bepergian seorang diri. Apakah boleh atau tidak? Simak kultwit berikut.
Sebelumnya hari kita ketahui terlebih dahulu bahwa sektor pembicaraan soal hukum seperti ini wilayahnya adalah fiqih.
Dan dalam fiqih, perbedaan pendapat adalah hal yg sangat lumrah sekali, serta hal itu bukan suatu kontradiksi, namun justru alternatif.
Yakni seseorang bisa ikut pendapat Imam A, atau boleh jg ikut pendapat Imam B dg catatan tahu argumen masing2.
Kembali pada bahasan, boleh dibilang, di antara hal yg cukup sensitif yg kerap sengaja diributkan dlm syariat adl perihal gender.
Suatu saat nanti akan kita bahas menyendiri tentang topik yg memang sengaja digunakan sebagai alat untuk menyudutkan syariat.
Dalam keseharian kita, terlebih di negara seperti Indonesia adl hal yg sangat lumrah sekali melihat wanita bepergian ke mana2 sendiri.
Namun jika menilik kepada hukum syariat, di sana terdapat hadits yg secara umum tekstualnya seolah melarang wanita bepergian sendiri.
Ada juga hadits yg menerangkan perihal wanita yg bepergian sendiri dari Hera (Iraq) sampai Hadhramaut (Yaman) tanpa takut apapun.
Nah bagaimana syariat memberikan hukum soal wanita yg bepergian sendiri? Yg pada perkembangannya menyangkut jg ke TKW di luar negeri
Sebenarnya, persoalan ini ada perincian, namun oleh sebagian orang dipahami bahwa wanita tidak diperkenankan pergi sendiri.
Atau dalam bahasa tegasnya: haram.
Sebelumnya, jika kita mempelajari bab haji, syarat wajib seorang wanita boleh haji adl didampingi suami atau mahram (keluarga terdekat).
Atau jika dia tidak ada suami, tidak ada mahram, maka bisa dg sesama wanita atau dalam rombongan yg menjamin keselamatannya.
Artinya, pemahaman sebaliknya, jika semua hal itu tidak ada, maka wanita tidak bisa berangkat haji seorang diri.
Oleh sebagian ulama' dikembangkan, jika dalam bab haji, yg merupakan rukun Islam saja seperti itu, maka di luar haji adl prioritas.
Yakni wanita tidak bisa melakukan perjalanan panjang sendiri kecuali dg suami/mahram/dg sesama wanita yg bisa dipercaya.
Yg perlu dijadikan catatan adl: Perjalanan Panjang. Maka jika perjalanan pendek, wanita bisa bepergian sendirian.
Perjalanan panjang di sini dalam literatur fiqh dijelaskan, perjalanan yg lebih dari 3 hari (pada masa blm adanya transportasi modern)
Dan dalam keterangan lain, perjalanan panjang adl radius 83 km. Jadi lebih dari itu tdk bisa wanita pergi sendiri. Ini bagi yg melarang.
Dan dalam keterangan lain, perjalanan panjang adl radius 83 km. Jadi lebih dari itu tdk bisa wanita pergi sendiri. Ini bagi yg melarang.
Namun dalam madzhab syafi'i, ada beberapa alasan lain yg membolehkan wanita pergi sendiri jarak jauh, semisal mengembalikan hutang, dll
Dan pada pendapat lain, wanita bisa melakukan perjalanan sendiri tanpa suami/mahram/teman wanita, meski jauh jika madhmunul amni
Maksud madhmunul amni di sini adalah jika keselamatannya benar2 terjamin. Jika keselamatannya dikhawatirkan, maka tdk boleh, meski dekat
Aturan semacam ini kita jangan mengartikannya dg kacamata terbalik bahwa syariat itu terkesan mengekang kebebasan wanita.
Justru sebaliknya, yaitu syariat menaruh aturan seperti ini adalah untuk menjaga keselamatan wanita itu dalam keadaan apapun.
Tentu juga dalam tatakramanya, seorang wanita jika ingin bepergian sendiri diharuskan meminta izin kepada suami atau ortu/walinya.
Kesimpulannya, ada beberapa hal yg harus diperhatikan soal wanita yg akan melakukan bepergian sendirian. Yg terpenting adl keamanan.
Sebab jika kita memperhatikan berbagai macam pendapat itu, titik tekan permasalahannya adl pada keselamatan si wanita.
Ini memang jika seorang wanita itu hidup sendirian, atau semisal tidak/belum punya suami, tidak ada mahram, teman wanita, dll.
Namun baiknya, tentu saja seorang wanita jika bepergian jauh, bersama suaminya, mahramnya, atau temannya. Tidak sendirian.
Dan soal pergi jauh sendiri inipun (dari sudut pandang "sebaiknya") tdk cuma hanya wanita, tetapi pria jg. & wanita lebih diprioritaskan
Sebab di hadits lain Nabi menganjurkan hendaknya seseorang itu tidak pergi jauh sendiri, tetapi berdua, atau rombongan
Namun bukan lantas pergi sendirian itu dilarang. Boleh2 saja tidak masalah. Hanya untuk wanita yg terpenting adalah tadi.
Semoga menambah ilmu dan mencerahkan. Selamat berakhir pekan, hendak diisi liburan ke mana nih? :) moga selalu dalam lindungan Allah
Bagi suami, bagi yg cowok, luangkan waktu bagi istrimu atau keluarga wanitamu jika dia ingin bepergian, temani, jaga selalu :)
Syukur2 jika bisa/ada kendaraan sendiri sehingga istri atau keluarga wanitamu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar