Sebagai muslim, dalam memahami syariah kita harus memahami bahwa di sana ada hukum yg berlandaskan dalil2 qoth'iy (dalil pasti)..
Dan banyak jg hukum yg berlandaskan dalil2 dzonni (dalil yg bisa menimbulkan dua/lebih pemahaman, tergantung siapa yg membaca)..
Dalil qoth'i sama sekali tidak bisa diganggu gugat, sementara dalil dzonni bisa berubah secara kondisional, tentu dg persyaratan2 khusus
Semisal hukum berdasar dalil qoth'i adalah kewajiban sholat, puasa, keharaman zina, minuman memabukkan, mencuri, dll
Adapun misal dalil dzonni adalah setiap hukum yg di sana terjadi perselisihan pendapat antara para ulama'. Nah ini wilayah madzhab
Dan pada dalil2 dzonni (yg pemahamannya terjadi lebih dari 1 interpretasi) adalah wilayah ijtihad para ulama selama ini.
Semisal musik, kenapa dalam kultwitku aku katakan ranahnya adalah furu'iyyah fiqhiyyah? Sebab tak dalil pasti yg mengharamkan musik.
Artinya kasus semacam musik yg di sana pada kenyataannya juga sejak dulu terjadi perbedaan pendapat para ulama', wilayahnya adalah ini.
Maka jika ada kata "haram", kita harus bisa membedakan di mana wilayahnya. Apa wilayah qoth'i atau dzonni? Meski agak rumit
Sebab ada sebagian kelompok yg sukanya memaksakan pendapatnya kepada orang lain dg tanpa melihat aturan2 main yg disepakati ulama itu
Kalau haram ya haram, seolah yg lain yg tidak berpendapat haram itu salah besar. Dan dalam kasus tertentu dianggap sesat ujung2nya kafir
Kegegabahan mudah menyalahkan (apalagi jika ranahnya fiqih) menunjukkan orang tersebut tidak paham sama sekali konsep ijtihad dlm Islam
Apalagi ushul fiqh. Makanya sering aku pribadi jumpai mereka yg berislamnya "cukup keras" itu kebanyakan tidak paham hal2 ini.
Belum lagi watak doktrinan mereka (khususnya Salafi) yg kalau A ya A. Nggak ada itu B atau C, padahal ini soal ikhtilaful madzahib
Wajar kalau seperti mereka pasti keok kalau debat dg syiah/liberal sebab tidak paham ushul fiqh apalagi mantiq. Bisanya cuma marah2
Alhasil, jika kita menemukan hukum yg terjadi perbedaan pendapat antar ulama' (madzhab2) artinya di sana ada alternatif pilihan.
Dan umpama jika ada orang pilih pendapat A, kita tidak bisa memaksanya untuk B. Kecuali dalil Qoth'i yg memang tidak bisa diganggu gugat
Dan juga kita tidak bisa begitu saja menyalahkannya, sebab dalam wilayah ijtihad, jika benar dapat pahala dua,jika salah dpt pahala satu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar