28 Des 2013

Pemahaman Poligami Dalam Syariat Islam

Di antara permasalahan sensitif yg kerap digunakan untuk mendiskreditkan syariah adalah permasalahan poligami.

Pada dasarnya, Poligami adalah hanya masalah furu'iyyah (parsial) saja, bukan persoalan substansial.

Namun sebab propaganda dg niat buruk dan pemelintiran fakta serta ulah oknum pro poligami yg membuat seolah poligami ini hal yang wow

Seolah syariat bersikap mendzalimi wanita dg mengizinkan pria melakukan poligami. Padahal hakikatnya tidak seperti itu.

Dalam syariat Islam, poligami statusnya adalah sebagai solusi, dan ia mempunyai persyaratan2 tertentu yang mengaturnya dan tidak mudah

Malah poligami dalam Islam pada dasarnya adalah mengatur sistem perpoligamian yg saat itu tidak terkontrol.

Dan poligami sendiri syarat terketatnya adalah harus ada keadilan bagi suami terhadap istrinya dalam pembagian hal2 duniawi

Pernyataan "Tak akan bisa adil" dalam ayat adalah perihal hati, atau pembagian kasih sayang dan cinta. Adapun hal2 dunia, wajib adil

Poligami sendiri hukumnya mubah, kurang tepat bagi yg menyatakan bahwa poligami itu sunnah

Sebab kalau sunnah-sunnahan lebih sunnah monogami. Karena Nabi bermonogami 25 tahun dan berpoligami hanya 10 tahun saja.

Memang poligami dibolehkan, namun ekslploitasi legalisir syariat atas poligami untuk menutupi syahwat, adalah hal yg tak patut

Bagi yg anti poligami, tak usah juga terlalu lebay dengan mengatakan bahwa Islam tidak adil, pelajari dg baik motif poligami dlm syariah

Yang pro poligami, biasa saja dalam memdudukkan poligami, tak usah bawa klaim2 Nabi segala sebab ini adalah furu'iyyah

Karena di samping soal furu'iyyah, poligami juga adalah solusi atas permasalahan2 yg memang menuntut seseorang berpoligami

Dan ia adalah jalan teraman untuk menghindari zina serta problem yg lain semisal jika istri tak bisa memberi keturunan.

Tentu ada keterbalikan cara berpikir bagi yang anti poligami jika poligami berusaha dilarang namun prostitusi dibiarkan & malah didukung

Sebab status poligami sendiri yang dalam syariat (sekali lagi) sebagai solusi. bukan keharusan bagi laki2

Perihal poligaminya Nabi juga harus diketahui, motif beliau adalah menolong beberapa janda tua dan politis

Tuduhan bahwa orientasi poligami beliau adalah sex, adalah tuduhan mengada-ada dan tak sesuai fakta sejarah

Itupun (selama 10 tahun berpoligami), Beliau lebih banyak meninggalkan istri2nya di Madinah sebab beliau sering ekspedisi

Ataupun jika sedang berada di Madinah malam hari selalu beliau habiskan dg sholat malam di kediaman istri2 beliau

Andai poligami beliau orientasinya adalah sex maka beliau pasti memilih wanita2 muda. Namun faktanya istri2 beliau semua janda

Bagi yg pro poligami, saat poligami tak perlu berdalih "Nabi juga poligami". Motif poligamimu dengan poligaminya Nabi, berbeda

Kalau memang keukeuh berdalih bahwa Nabi juga berpoligami, maka ikuti jg sunnah beliau, poligami sama janda2 tua (mau? :p)

So sekali lagi letakkan masalah poligami ini dalam proporsinya, jangan berdasar ego masing2.

Yang anti poligami, pelajari apa motif poligami dalam syariah. Yang pro poligami, letakkan poligami pada tempatnya di syariah. jgn lebay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar