22 Des 2013

Boleh Tidaknya Pernikahan Beda Agama Dalam Ajaran Islam (Menanggapi pendapat JIL)

Semalam ada bahasan cukup menarik yg diangkat "kembali" oleh saudara muslim kita dari Islam Liberal, perihal Nikah Beda Agama #NBA
 
Selama ini aku hanya mndengar kontroversi mreka perihal interreligious marriage tanpa tahu apa alasan mereka dg pendapat anehnya itu #NBA

Dan semalam setelah membaca kultwit mereka stidaknya aku bisa tahu secara umum soal wijhah nadhor (sudut pandang) mereka dlm hal ini #NBA
 
Sebelumnya, sekontroversi apapun kita tetap harus menghargai pendapat dan cara berpikir orang lain meski setelah itu mengkritik #NBA
 
Dan karena mereka memaparkannya dg cara ilmiah maka areanya adalah diskusi dan kita jg mesti memberi tanggapan dg ilmiah #NBA
 
Jadi jika kita menemukan kenyataan bahwa pendapat mereka tdk sesuai dg kita, maka jangan cepat marah2. Ketenangan adl segalanya #NBA
 
Sebelum masuk sulbul maudhu' (inti bahasan), aku pribadi belum membaca bagaimana tanggapan balik teman2 ITJ soal kultwit itu #NBA
 
Alhasil, rekan2 dari JIL membuka kultwit dg bagus bahwa ada 3 pendapat mengenai nikah beda agama, dan dg argumen masing2.
 
Intermezzo, semoga dg kultwit ini teman2 bisa menimbang mana yg ifroth, mana yg tafrith dan mana yg namath awsath (moderat, tengah2)
 
Pendapat pertama menyatakan dg mutlak bahwa nikah beda agama tidak boleh sama sekali. Ini dari sbagian Islam garis keras & zaidiyyah #NBA
 
Pendapat kedua, dan ini mayoritas serta diikuti fuqoha' manapun sepanjang masa, melakukan perincian soal nikah beda agama #NBA
  
Boleh, jika yg pria muslim dan wanitanya non muslim namun terbatas pada ahlul kitab (dlm hal ini nasrani & yahudi) #NBA
 
Akan tetapi jika wanita-nya non muslim namun selain nasrani-yahudi (paganis, politeis) pernikahan beda agama tidak diperbolehkan #NBA

Sedangkan jiwa wanitanya muslimah sementara pria-nya non muslim, mutlak tidak diperbolehkan, meski dia yahudi atau nasrani #NBA
 
Nah, titik inilah pusat diskusi kita (apakah boleh muslimah menikah dg pria non muslim?) jawaban jumhur adl tadi #NBA

Pendapat ketiga, dan boleh dibilang ini yg terbaru sekaligus teraneh, adl dr rekan2 Islam Liberal. Bahwa nikah beda agama mutlak boleh #NBA
 
Madarul adillah (perputaran dalil) pada interreligious marriage ini semuanya sama, yaitu al-Qur'an 2:221, 5:5 dan 60:10 #NBA

Sebelum kita bahas lebih jauh harus kita ketahui bahwa diskusi nikah beda agama ini ranahnya adalah fiqh dan ijtihad #NBA

Namun yg membuatnya sensitif adl karena bersinggungan dg aqidah. Nah bagaimana kita mendudukkan persoalan ini? #NBA

Oh ya, jangan lupa juga bahwa masodhir tasyri' (sumber hukum) yg disepakati adalah 4; al-Qur'an, sunnah, ijma' dan qiyas #NBA

Terjadinya perbedaan pendapat soal nikah beda agama ini (padahal dalil yg dipakai juga sama) adl sebab perbedaan penafsiran ayat #NBA

Tentu juga sudut pandang dan latar belakang juga berpengaruh. Hal yg sebenarnya wajar saja #NBA

Secara umum harus kita ketahui bahwa mayoritas ulama tdk membolehkan muslimah menikah dg pria non muslim adl ijma' #NBA

Nah pandangan menarik dari rekan2 islam liberal dlm menilai pendapat mayoritas itu lebih kepada kondisi sosial dan historis... #NBA

... Saat ayat itu diturunkan atau pada saat2 masa konfrontasi musyrik arab dg muslim di masa2 awal #NBA

Maaf, selingan lagi, soal pendapat yg pertama, bisa dikatakan nyeleneh jg sebab bertabrakan langsung dg nash2 shorih #NBA

Jadi anggaplah pendapat pertama itu (mutlak nggak boleh nikah) sudah tereliminasi sejak awal dan tdk masuk diskusi ini #NBA

Kita kembali pada bagaimana Islam Liberal menilai soal pendapat mereka yg membolehkan nikah beda agama secara mutlak #NBA

Ada beberapa poin menarik yg harus kita cermati dg baik perihal pendapat aneh mereka itu. #NBA

Pertama, mereka menilai bahwa ayat 2:221 dan 60:10 turun saat kondisi sosial ummat saat itu menuntut untuk ... #NBA

tidak diperbolehkannya muslimah menikah dg pria non muslim sebab dalam keadaan konfrontasi #NBA

Jadi bagi mereka memperhatikan historis dan konteks keadaan sosial saat turunnya ayat juga perlu #NBA

Result dari pandangan ini (kata mereka ya) berhubung saat ini keadaan sudah berbeda maka boleh muslimah menikah dg pria non muslim #NBA

Kedua, sebenarnya masalah ini bercabang, tapi kita fokuskan dulu, bahwa ahlul kitab di sini tdk cuma nasrani atau yahudi #NBA

Jadi bisa siapa saja pokoknya yg punya kitab suci dan bukan musyrik arab (menukil pendapat Qatadah bin Di'amah As-sadusi) #NBA

Ketiga, kata mereka, tak ada dalam alqur'an ayat yg secara eksplisit melarang muslimah menikah dg non muslim, begitu pula sunnah #NBA

Maka karena tidak ada, kata mereka ya artinya bisa saja muslimah menikah dg pria non muslim. Sekilas giringan2 yg cukup bagus #NBA

Sebenarnya jika kita lebih teliti, ada kerancuan dalam pendapat mereka. Sebab tentu saja berbenturan dg dalil lain juga kaidah #NBA

Pertama menyangkut historis dan keadaan sosial, oke, bolehlah mereka bilang seperti itu, namun untuk keadaan2 selanjutnya... #NBA

Para fuqoha' kita menggunakan kaidah "al-ibroh bi umumil lafdzi laa bi khususis sabab". Yg dijadikan patokan adl teks secara umum #NBA

Bukan sebab spesifik dari turunnya ayat itu. Ini sangat maklum sekali bagi yg mendalami Ushul fiqh #NBA

Jadi ayat yg mengisyaratkan tidak dibolehkannya muslimah menikahi pria non muslim berlaku sampai kapanpun #NBA

Sepertinya juga ada bagian ayat yg sengaja dipotong oleh mereka, yakni akhir ayat 2:221 yg menekankan larangan nikahnya muslimah #NBA

Soal poin kedua, perihal ahlul kitab itu bisa siapa saja, begitu menurut mereka (dalam kasus pria muslim menikahi wanita non) #NBA

Mayoritas mengatakan bahwa ahlul kitab itu hanya kristen dan yahudi saja. Yg lainnya semisal buddha, bahaiyyah, dll, tidak masuk #NBA

Dan keberadaan ahlul kitab hanya nasrani dan yahudi dipastikan dalam al-qur'an 6:156. Jd mereka tu tidak tahu apa menutup mata ya? #NBA

Yg bisa mengecoh adalah pandangan ketiga bahwa tak ada dalil yg eksplisit melarang muslimah menikah dg pria non #NBA

Pertanyaannya, lalu ayat "wa laa tunkihul musyrikina" itu diartikan bagaimana? Atau okelah tetap dg asumsi tadi #NBA

Tetapi bukankah itu sudah ijma'? Bahwa tidak boleh muslimah menikahi pria non, dan Ijma' sendiri adalah dalil #NBA

Artinya tentu saja pendapat mereka itu sama saja nasibnya dg pendapat pertama (yg mutlak tdk boleh tu), tapi tetap harus dihargai #NBA

Ketidakbolehan itu pun masih dipertegas oleh syariah pada alqur'an 4:141 , perihal kewenangan dan wilayah.

Jika menilai pendapat rekan2 Islam Liberal dari kacamata mustholah hadits, yg mereka lakukan itu masuk kategori "Syadz" #NBA

Sebab mukholafatus Tsiqoh li man huwa autsaq. Itu kalau mereka memang tsiqoh (punya kredibilitas syariah) #NBA

Tapi jika mereka tidak tsiqoh, maka malah pendapatnya jadinya "Munkar", sebab mukholafatud dho'if lis tsiqoh #NBA

Dan dalam dua keadaan ini, baik syadz atau munkar kedua2nya tidak bisa digunakan. #NBA

Maka kesimpulannya, paling selamat adalah ikut pendapat mayoritas, pendapat yg paling moderat #NBA

Perihal ada muslimah yg saling cinta dg pria non muslim pun bisa disiasati dan disikapi dg bijak tanpa harus marah2 #NBA

Atau tanpa harus menakut2inya pakai dalil2, harus tetap disampaikan dan diberikan pengertian dg bijak #NBA

Juga tidak langsung dg bolah boleh gitu saja sebab di sana ada hal yg mengatur hidup ini, nggak semau gue #NBA

Sekian kultwitku, moga menambah ilmu, dan jika ingin lebih luas silakan cek "al-fiqhul islamy wa adillatuh" vol 7 hal 156.

Dan "Rowa-i'ul Bayan fi tafsiri ayatil ahkam" 1/126 ... Selamat memulai pekan ini dg kesemangatan :) salam.

Maaf aku sambung lagi sedikit, ada yg tertinggal, tarotubul ahkam (efek hukum) dari mayoritas soal tidak bolehnya muslimah dg non.. #NBA

Yaitu pernikannya masuk kategori fasid, atau tidak sah #NBA ...

Lah bagaimana dong nasib muslimah yg udah nikah dg non? Ya usahakan ajak suaminya tu masuk Islam... #NBA

Atau.. Yah.. Semoga indallah kelak (jika mereka ikut pendapat liberal) dinilai sebagai ijtihad, meski caranya aneh #NBA

Karena bagaimanapun mereka jg tetap muslim yg tidak bisa begitu saja dikatakan keluar dari agama meski nyerempet2...

Alhasil langkah paling selamat, paling aman adl ikut voice majority. Lagian cowok di dunia ini nggak hanya satu kan? ;) so what gt loh

1 komentar:

  1. Kalau menurut islam tdk boleh,,,kisah ini pun sdah prnah trjdi dizaman rosululloh,,,bhkan ini mngkin trctat sebgai sjrah mhar prnkahan dengan keislaman

    BalasHapus