Semalam ada
bahasan cukup menarik yg diangkat "kembali" oleh saudara muslim kita
dari Islam Liberal, perihal Nikah Beda Agama #NBA
Selama ini aku
hanya mndengar kontroversi mreka perihal interreligious marriage tanpa tahu apa
alasan mereka dg pendapat anehnya itu #NBA
Dan semalam
setelah membaca kultwit mereka stidaknya aku bisa tahu secara umum soal wijhah
nadhor (sudut pandang) mereka dlm hal ini #NBA
Sebelumnya,
sekontroversi apapun kita tetap harus menghargai pendapat dan cara berpikir
orang lain meski setelah itu mengkritik #NBA
Dan karena mereka
memaparkannya dg cara ilmiah maka areanya adalah diskusi dan kita jg mesti
memberi tanggapan dg ilmiah #NBA
Jadi jika kita
menemukan kenyataan bahwa pendapat mereka tdk sesuai dg kita, maka jangan cepat
marah2. Ketenangan adl segalanya #NBA
Sebelum masuk
sulbul maudhu' (inti bahasan), aku pribadi belum membaca bagaimana tanggapan
balik teman2 ITJ soal kultwit itu #NBA
Alhasil, rekan2
dari JIL membuka kultwit dg bagus bahwa ada 3 pendapat mengenai nikah beda
agama, dan dg argumen masing2.
Intermezzo,
semoga dg kultwit ini teman2 bisa menimbang mana yg ifroth, mana yg tafrith dan
mana yg namath awsath (moderat, tengah2)
Pendapat pertama
menyatakan dg mutlak bahwa nikah beda agama tidak boleh sama sekali. Ini dari
sbagian Islam garis keras & zaidiyyah #NBA
Pendapat kedua,
dan ini mayoritas serta diikuti fuqoha' manapun sepanjang masa, melakukan
perincian soal nikah beda agama #NBA
Boleh, jika yg
pria muslim dan wanitanya non muslim namun terbatas pada ahlul kitab (dlm hal
ini nasrani & yahudi) #NBA
Akan tetapi jika
wanita-nya non muslim namun selain nasrani-yahudi (paganis, politeis)
pernikahan beda agama tidak diperbolehkan #NBA
Sedangkan jiwa
wanitanya muslimah sementara pria-nya non muslim, mutlak tidak diperbolehkan,
meski dia yahudi atau nasrani #NBA
Nah, titik inilah
pusat diskusi kita (apakah boleh muslimah menikah dg pria non muslim?) jawaban
jumhur adl tadi #NBA
Pendapat ketiga, dan boleh dibilang ini yg terbaru sekaligus teraneh, adl dr rekan2 Islam Liberal. Bahwa nikah beda agama mutlak boleh #NBA
Madarul adillah
(perputaran dalil) pada interreligious marriage ini semuanya sama, yaitu
al-Qur'an 2:221, 5:5 dan 60:10 #NBA
Sebelum kita
bahas lebih jauh harus kita ketahui bahwa diskusi nikah beda agama ini ranahnya
adalah fiqh dan ijtihad #NBA
Namun yg
membuatnya sensitif adl karena bersinggungan dg aqidah. Nah bagaimana kita
mendudukkan persoalan ini? #NBA
Oh ya, jangan lupa
juga bahwa masodhir tasyri' (sumber hukum) yg disepakati adalah 4; al-Qur'an,
sunnah, ijma' dan qiyas #NBA
Terjadinya
perbedaan pendapat soal nikah beda agama ini (padahal dalil yg dipakai juga
sama) adl sebab perbedaan penafsiran ayat #NBA
Tentu juga sudut
pandang dan latar belakang juga berpengaruh. Hal yg sebenarnya wajar saja #NBA
Secara umum harus
kita ketahui bahwa mayoritas ulama tdk membolehkan muslimah menikah dg pria non
muslim adl ijma' #NBA
Nah pandangan
menarik dari rekan2 islam liberal dlm menilai pendapat mayoritas itu lebih
kepada kondisi sosial dan historis... #NBA
... Saat ayat itu
diturunkan atau pada saat2 masa konfrontasi musyrik arab dg muslim di masa2
awal #NBA
Maaf, selingan
lagi, soal pendapat yg pertama, bisa dikatakan nyeleneh jg sebab bertabrakan
langsung dg nash2 shorih #NBA
Jadi anggaplah pendapat
pertama itu (mutlak nggak boleh nikah) sudah tereliminasi sejak awal dan tdk
masuk diskusi ini #NBA
Kita kembali pada bagaimana Islam Liberal menilai soal
pendapat mereka yg membolehkan nikah beda agama secara mutlak #NBA
Ada
beberapa poin menarik yg harus kita cermati dg baik perihal pendapat aneh
mereka itu. #NBA
Pertama, mereka menilai bahwa ayat 2:221 dan 60:10 turun
saat kondisi sosial ummat saat itu menuntut untuk ... #NBA
tidak diperbolehkannya muslimah menikah dg pria non muslim
sebab dalam keadaan konfrontasi #NBA
Jadi bagi mereka memperhatikan historis dan konteks keadaan
sosial saat turunnya ayat juga perlu #NBA
Result dari pandangan ini (kata mereka ya) berhubung saat
ini keadaan sudah berbeda maka boleh muslimah menikah dg pria non muslim #NBA
Kedua, sebenarnya masalah ini bercabang, tapi kita fokuskan
dulu, bahwa ahlul kitab di sini tdk cuma nasrani atau yahudi #NBA
Jadi bisa siapa saja pokoknya yg punya kitab suci dan bukan
musyrik arab (menukil pendapat Qatadah bin Di'amah As-sadusi) #NBA
Ketiga, kata mereka, tak ada dalam alqur'an ayat yg secara
eksplisit melarang muslimah menikah dg non muslim, begitu pula sunnah #NBA
Maka karena tidak
ada, kata mereka ya artinya bisa saja muslimah menikah dg pria non muslim. Sekilas
giringan2 yg cukup bagus #NBA
Sebenarnya jika
kita lebih teliti, ada kerancuan dalam pendapat mereka. Sebab tentu saja
berbenturan dg dalil lain juga kaidah #NBA
Pertama
menyangkut historis dan keadaan sosial, oke, bolehlah mereka bilang seperti
itu, namun untuk keadaan2 selanjutnya... #NBA
Para fuqoha' kita
menggunakan kaidah "al-ibroh bi umumil lafdzi laa bi khususis sabab".
Yg dijadikan patokan adl teks secara umum #NBA
Bukan sebab spesifik dari turunnya ayat itu. Ini sangat maklum
sekali bagi yg mendalami Ushul fiqh #NBA
Jadi ayat yg mengisyaratkan tidak dibolehkannya muslimah
menikahi pria non muslim berlaku sampai kapanpun #NBA
Sepertinya juga ada bagian ayat yg sengaja dipotong oleh
mereka, yakni akhir ayat 2:221 yg menekankan larangan nikahnya muslimah #NBA
Soal poin kedua, perihal ahlul kitab itu bisa siapa saja,
begitu menurut mereka (dalam kasus pria muslim menikahi wanita non) #NBA
Mayoritas
mengatakan bahwa ahlul kitab itu hanya kristen dan yahudi saja. Yg lainnya semisal
buddha, bahaiyyah, dll, tidak masuk #NBA
Dan keberadaan
ahlul kitab hanya nasrani dan yahudi dipastikan dalam al-qur'an 6:156. Jd
mereka tu tidak tahu apa menutup mata ya? #NBA
Yg bisa mengecoh
adalah pandangan ketiga bahwa tak ada dalil yg eksplisit melarang muslimah
menikah dg pria non #NBA
Pertanyaannya,
lalu ayat "wa laa tunkihul musyrikina" itu diartikan bagaimana? Atau
okelah tetap dg asumsi tadi #NBA
Tetapi bukankah
itu sudah ijma'? Bahwa tidak boleh muslimah menikahi pria non, dan Ijma'
sendiri adalah dalil #NBA
Artinya tentu
saja pendapat mereka itu sama saja nasibnya dg pendapat pertama (yg mutlak tdk
boleh tu), tapi tetap harus dihargai #NBA
Ketidakbolehan
itu pun masih dipertegas oleh syariah pada alqur'an 4:141 , perihal kewenangan
dan wilayah.
Jika menilai
pendapat rekan2 Islam Liberal dari kacamata mustholah hadits, yg mereka lakukan
itu masuk kategori "Syadz" #NBA
Sebab mukholafatus Tsiqoh li man huwa autsaq. Itu kalau
mereka memang tsiqoh (punya kredibilitas syariah) #NBA
Tapi jika mereka tidak tsiqoh, maka malah pendapatnya
jadinya "Munkar", sebab mukholafatud dho'if lis tsiqoh #NBA
Dan dalam dua keadaan ini, baik syadz atau munkar kedua2nya
tidak bisa digunakan. #NBA
Maka kesimpulannya, paling selamat adalah ikut pendapat
mayoritas, pendapat yg paling moderat #NBA
Perihal ada muslimah yg saling cinta dg pria non muslim pun
bisa disiasati dan disikapi dg bijak tanpa harus marah2 #NBA
Atau tanpa harus menakut2inya pakai dalil2, harus tetap
disampaikan dan diberikan pengertian dg bijak #NBA
Juga tidak langsung dg bolah boleh gitu saja sebab di sana ada hal yg mengatur
hidup ini, nggak semau gue #NBA
Sekian kultwitku, moga menambah ilmu, dan jika ingin lebih
luas silakan cek "al-fiqhul islamy wa adillatuh" vol 7 hal 156.
Dan
"Rowa-i'ul Bayan fi tafsiri ayatil ahkam" 1/126 ... Selamat memulai pekan ini dg kesemangatan
:) salam.
Maaf aku sambung
lagi sedikit, ada yg tertinggal, tarotubul ahkam (efek hukum) dari mayoritas
soal tidak bolehnya muslimah dg non.. #NBA
Yaitu pernikannya masuk kategori fasid, atau tidak sah #NBA ...
Lah bagaimana dong nasib muslimah yg udah nikah dg non? Ya usahakan ajak suaminya tu masuk
Islam... #NBA
Atau.. Yah.. Semoga indallah kelak (jika mereka ikut pendapat
liberal) dinilai sebagai ijtihad, meski caranya aneh #NBA
Karena bagaimanapun mereka jg tetap muslim yg tidak bisa
begitu saja dikatakan keluar dari agama meski nyerempet2...
Alhasil langkah paling selamat, paling aman adl ikut voice
majority. Lagian cowok di dunia ini nggak hanya satu kan? ;) so what gt loh
Kalau menurut islam tdk boleh,,,kisah ini pun sdah prnah trjdi dizaman rosululloh,,,bhkan ini mngkin trctat sebgai sjrah mhar prnkahan dengan keislaman
BalasHapus