Kultwit ini aku
peruntukkan kepada rekan2ku tim medis khususnya dan dunia kedokteran umumnya,
perihal obat2an yg sebagian bahannya...
...katanya dari
benda haram smisal babi. Bagaimana hukum obat2an/enzim yg terdapat bahan
yg berasal dari babi? Atau meski katalisatornya?
(kalau ada istilah kedokteran yg salah, benerin yah :D)...
Sebenarnya hal ini telah dibahas oleh Majma' Fiqh Islamy beberapa waktu silam
Tapi sekilas aku perhatikan kok di masyarakat agak ramai
perihal obat2an yg sebagian katanya berbahan babi sehingga menimbulkan
keresahan
Langsung saja aku nukilkan jawaban para Ahli Fiqh yg
berkecimpung dlm hal ini sekaligus kaidah dan dalil yg dipakai mengenai hal ini
Bahwa tidak seluruh enzim atau obat2an itu seketika haram
begitu saja (sehingga muncul usul dilabeli segala) meskipun bahan dasarnya...
. ...berasal dari tulang atau lemak babi, atau hal2 lainnya
seperti yg disangka oleh umumnya orang. Jadi tidak haram begitu saja
... Karena dalam kaidah yg telah disepakati oleh Jumhurul
Fuqoha (mayoritas ahli fiqh) bahwa benda najis jika mengalami penguraian
maka...
...hukumnya berubah (an-Najasah idza istahalat taghoyyaro
hukmuha).. Seperti halnya khamr (arak) yg jadi halal jika berubah jadi cuka
Atau benda najis yg terbakar sehingga jadi abu, atau yg
mengalami penguraian semisal anjing/babi yg mengurai sehingga tak lagi
berupa...
. ...babi atau anjing. Maka di sini jika sifat berubah, nama
berubah, maka hukum juga ikut berubah...
Al-hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa adaman, ini kaidah
umumnya, bahwa hukum itu tergantung ada tidaknya faktor penyebab hukum itu
Dari sini para ahli fiqh seluruhnya bilang bahwa kita tidak
menghukumi sesuatu itu dg asalnya. Contoh sederhananya adalah khamr (arak)
Karena asal arak adl dari anggur yg difermentasikan dan
anggur aslinya tentu saja halal. Nah, ketika sesuatu yg asalnya halal ini...
. ...berubah memabukkan, maka di sini baru dihukumi akan
keharamannya. Tapi jika berubah lagi jadi cuka, maka hukumnya berubah pula...
. ... Menjadi
halal dan suci kembali, walau asalnya haram dan najis. Dan pada kenyataannya
banyak sekali bahan dari semisal tulang babi...
. ...yg telah
mengalami perubahan secara kimia sehingga tak lagi berbentuk tulang babi (yg
jelas asalnya najis dan tentu haram)
Maka, inti dari
kultwit ringkas ini bahwa segala obat2an yg ditengarai berbahan dasar semisal
tulang/lemak babi adl halal & tidak najis
Karena jelas
sekali telah berubah sifat, berubah nama sekaligus berubah bentuk secara proses
kimia yg jg menyebabkan berubahnya hukum...
Akhir kultwit,
Nabi pernah mendapat kiriman bubur dari wilayah yg terkenal mempunyai ternak
babi...
Saat hendak
menikmati kiriman bubur itu, ada sahabat yg mengingatkan, bahwa bubur itu
berasal dari daerah banyak babi tadi...
Seketika Nabi
bertanya pada sahabat tadi, bahwa itu bubur apa babi? Sahabat tadi menjawab,
bubur. Oleh Nabi dibilang, makanlah
Semoga
mencerahkan dan menambah ilmu, tak perlu waswas, karena yg kalian konsumsi itu
kapsul/kaplet/tablet/syrup.. Bukan tulang babi.
Dan tidak perlu
menyulitkan diri melabelisasi obat... Agama ini mudah, dan jika seseorang
mempersulitnya, maka akan kuwalahan sendiri..
Lan yusyadda
hadza-d din ahadun illa gholabah... Begitu kata Nabi.. Wallahu a'lam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar