Sebagai seorang muslim yg hidup di negara mayoritas berpenduduk muslim sebenarnya bagaimana sikap kita terhadap non muslim?
Khususnya mereka yg hidup berdampingan dan satu negara dg kita (dengan tanpa melihat apa sistem negara itu).
Atau jika kebetulan di antara kita ada yg hidup di negara dengan penduduk mayoritas non muslim. Sebagai muslim yg baik apa sikap kita?
Karena jika memperhatikan sebagian pemikiran yg disebar kita mendapati ada sebagian doktrin salah yg mengarahkan dan mengilustrasikan...
... Jika setiap non muslim, di manapun itu, adalah orang yg harus dimusuhi & diperangi membabi buta.. Kalau bisa dibunuh saja di manapun
Dan tentu saja mereka berdalih membawa2 ayat segala hanya saja (lagi2 dan selalu begitu) salah dalam menggunakan dan meletakkan ayat itu
Semisal ayat 36 yg terdapat dalam surat Attaubah dg klaim tanpa dalil jelas bahwa ayat itu mengamandemen ayat2 toleransi dlm al-Qur'an
Atau semisal beranggapan bahwa karena non muslim maka harta dan apapun kepunyaannya halal dijarah. Seperti sebagian sikap kepada cina.
Namun apa betul seperti itu sikap syariat kepada non muslim? Apa semua yg non muslim itu musuh?
Dalam istilah syariat kita sangat familiar sekali dengan kata kafir untuk menyebut non muslim. Mereka yg beragama selain Islam.
Tetapi syariat, melalui al-Qur'an dan praktek lapangan yg dituntunkan Nabi kpd kita mengajarkan bahwa sikap pada non muslim, tidak sama
Oleh Fiqh, tuntunan bersikap kepada non muslim dijabarkan dg cara sangat elegan.
Dan aku yakin sekali, bahwa orang2 Islam yg bersikap ketus kepada setiap non muslim, atau bahkan membunuhnya tanpa sebab...
...adalah orang2 bodoh yang tidak memahami fiqh dan tidak tahu maqosidut tasyri', tetapi selalu mengaku paling berislam sendiri.
Secara ringkas,syariat mengkategorikan non muslim mnjadi 4. Satu bisa diperangi dg bberapa prsyaratan, sedang yg 3 tidak boleh diperangi
Tiga jenis non muslim yg tidak boleh diperangi dan kita bisa hidup berdampingan dg mereka, berinteraksi sosial dll adalah...
(1). Kafir Dzimmi, non muslim yg mendapat jaminan keamanan dari pemerintah, dan yg mematuhi aturan pemerintahan itu...
Dengan memberikan kompensasi atas jaminan keamanan tadi kepada pemerintahan yg disebut jizyah, sejenis pajak atau bea izin tinggal.
Tentu saja pemerintahan yg berhak menerima jizyah di sini adalah pemerintahan dg sistem Islam. Jika bukan, maka tak ada jizyah.
(2) Kafir musta'man, non muslim (baik musuh atau tidak) yg meminta perlindungan (suaka) secara khusus kepada pemerintahan
Dan pemerintahan memberikan suaka pada non muslim tadi. Juga dg kompensasi tertentu jika pemerintahannya bersistem Islam.
(3) Kafir Mu'ahad, non muslim yg mengadakan perjanjian dg ummat islam baik tertulis atau tidak untuk saling hidup damai dan berdampingan
Seperti non muslim yg ada di Negara kita tercinta. Dan bisa jadi 98% non muslim di Indonesia adl salah satu dari 3 kategori ini...
Artinya mereka tidak boleh diperangi, tidak boleh diganggu dan harta bendanya haram bagi muslim untuk menyentuhnya.
Adapun jenis kafir/non muslim yg kita boleh melakukan perlawanan terhadap mereka (catat, melakukan perlawanan, bukan serangan)..
Adalah Kafir Harbi yg memusuhi kita dan memulai melancarkan serangan kepada kita terlebih dahulu.
Jika mereka melakukan serangan bersenjata, maka kita membela diri juga tentu saja dg melakukan counter attack bersenjata.
Adapun jika kita berniat melancarkan serangan terlebih dahulu kepada kafir jenis harbi ini, maka harus ada komando resmi terlebih dahulu
Serangan tidak bisa dilakukan secara personal tanpa ada izin resmi terlebih dahulu dari hukumah Islamiyyah.
Nah apalagi kalau serangan dilakukan kpd non muslim yg bkn jenis harbi, ngebom sipil tak berdosa misalkan. Islame sopo dan Islam opo iku
Dan itupun (melihat beberapa kasus di negara yg menampakkan permusuhan pada Islam) adalah pemerintahannya, bukan penduduknya.
Maka semisal jika ada penduduk suatu negara yg kebetulan pemerintahannya memusuhi Islam tapi penduduknya tidak memusuhi.
Maka sikap kita pun tidak boleh memusuhi penduduk yg simpati kepada kita, tetapi hanya kepada pemerintahannya saja yg jelas memusuhi
Perihal Darul Harb (negara perang) atau Darus Silm (negara damai) tidak bisa disematkan begitu saja kepada tiap negara mayoritas non
Namun melihat kondisi negara itu terlebih dahulu. Artinya kita sebagai muslim boleh tinggal di manapun meski negara mayoritas non muslim
Sebab ada sebagian muslim yg ilmunya masih belum sampai menyalahkan muslim lain yg berdomisili di Amerika atau Eropa
Dengan anggapan pukul rata (generalisir) yg jelas salah bahwa wilayah tadi adalah wilayah kafir tanpa melakukan rincian kafir jenis apa
Semoga mencerahkan. Jika kepada non muslim saja kita diatur seperti ini oleh syariat, apalagi dg sesama muslim Meski beda pendapat
Jangan berteriak2 atau seminar ke sana kemari soal Piagam Madinah jika tidak paham 50 butir UU dalam Piagam bersejarah itu.
Piagam yg mengatur bagaimana cara hidup berdampingan dg non muslim yg hidup damai dengan kita.
Jangan suka juga menstempel saudara sendiri dg kafir, apalagi stempel kafir harbi. Itu malah menunjukkan rendahnya kualitas keislamanmu.
Selamat menikmati hari yg cerah. Moga semakin paham dg syariat kita yg ramah dan damai dalam segala hal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar