28 Des 2013

Kewajiban Mengqodho' sholat

Selamat hari jumat tweeps, moga menjadi hari yg bahagia. Sejak kemarin aku banyak menerima pertanyaan seputar qodho' sholat.

Perihal bagaimana caranya, apakah qodho' itu ada, dan segala hal seputar qodho'. Lebih hematnya aku kultwitkan saja, moga menambah ilmu

Sebelumnya kita harus tahu beberapa istilah dalam pelaksanaan sholat fardhu, dan itu ada 3: - Ada', - I'adah, - Qodho'.

Ada' yaitu melakukan sholat tepat pada waktunya. Kalau I'adah : mengulangi sholat dan masih dalam waktu.

Adapun qodho' adalah melakukan sholat fardhu (atau ibadah yg lain) di luar waktu semestinya sebab alasan2 tertentu. Menggantinya.

Dan tentu saja sebagai muslim yg baik harus melakukan sholat pada waktunya (Ada'), dan dosa jika menundanya tanpa ada alasan kuat.

Apalagi sampai meninggalkannya. Dan jika disengaja (tanpa alasan yg dilegalkan syariat) maka masuk kategori dosa besar.

Dalil sholat harus tepat waktu adalah surat Annisa' ayat 103. Adapun jika menunda/meninggalkan sholat dg alasan kuat tentu saja tdk dosa

Dalil sholat yg ditinggal (qodho') adalah hadits riwayat Tirmidzi, Nasa-i & Ahmad. Kala Rosul harus menghadapi musuh di perang khandzaq

Saat itu beliau dan tentara muslim dikepung pasukan quraisy, sampai beliau tidak sempat sholat 4 waktu.

Tengah malam beliau memerintahkan Bilal untuk adzan dan melakukan Qodho' atas 4 shalat yg ditinggal siang hari sebab pertempuran

Sedangkan dalil umum qodho adalah hadits riwayat bukhori "man nasiya sholatan falyusholliha idza dzakaroha".

Bahwa seseorang yg lupa melakukan sholat, maka saat ingat harus segera bergegas melakukan sholat tersebut.

Diriwayat lain ada tambahan, jika ketiduran, atau lupa, lalu terbangun/teringat, maka harus segera mendirikan sholat.

Dari hadits ini bisa dipaham bahwa jika seseorang ketinggalan sholat sebab tertidur atau lupa, dan waktu telah habis, maka wajib qodho'

Dan tentu saja lebih diprioritaskan lagi jika meninggalkannya sebab disengaja. Dan ini lebih wajib lagi, daripada yg tertidur/kelupaan

Kesimpulan umum (dari 4 madzhab): wajib mengqodho' sholat jika meninggalkan sholat dengan sengaja, sebab tidur, atau lupa (meski ragu2)

Adapun sholat yg tidak wajib diqodho adalah hanya bagi orang gila, orang pingsan, kafir (lalu masuk islam), dan wanita yg haid/nifas

Artinya orang yg kesadarannya hilang sebab gila, pingsan, koma atau sebab hal2 yg tidak haram, maka baginya tak ada kewajiban qodho'

Adapun yg kesadarannya hilang sebab hal2 haram semisal mabok atau overdosis obat hingga teler, maka jika klewatan sholat, wajib qodho'

Perihal non muslim, jika dia masuk islam, dia tak perlu mengqodho' sholat2 semasa dia belum islam.

Adapun yg murtad, dan dia balik islam lagi, maka ada kewajiban baginya mengqodho' sholat semasa dia murtad itu.

Perihal orang pingsan/koma, untuk madzhab hambali ada sedikit perbedaan. Yaitu wajib mengqodho' jika udah sadar.

Oleh mereka orang pingsan disamakan dg orang tidur. Atas dasar praktek beberapa sahabat Nabi yg qodho' sholat setelah siuman.

Perihal yg pada masa mudanya kerap meninggalkan sholat (ntah sebab males atau suka main) sampai lupa berapa sholat yg ditinggalkan...

...karena saking banyaknya dan saking seringnya nggak sholat, maka tetap wajib baginya mengqodho' sholat2 yg ditinggalkannya itu.

Dan jika benar2 tidak tahu berapa sholat yg ditinggal, maka dia mengqodho'-nya dg cara dikira2 sampai mantap udah beres diqodho' semua

Tidak ada dispensasi apapun untuk tidak mengqodho' sholat2 yg ditinggal waktu masih remaja nakal (enak betul).

Soal waktunya bisa kapan saja, bebas. Dan biar tidak berat, tiap sehabis sholat fardhu, dia berdiri lg untuk sholat qodho', gt tiap hari

Sedangkan niat qodho', "usholli fardho (sebut nama sholatnya), qodho'-an lillahi Ta'ala".

Soal orang sakit dan tidak bisa sholat lalu dia meninggal sebelum sempat mengqodho' sholatnya, tak ada kewajiban bagi ahli waris untuk..

..mengqodho'-nya, sebab sholat adalah ibadah individual yg tidak bisa diwakilkan.

Adapun jika dia sembuh dari sakitnya, serta semasa sakit tidak sholat, maka tentu saja dia harus mengqodho' sholat2 yg ditinggal itu.

Tentu saja sakit di sini adalah yg tidak kehilangan kesadaran. Adapun jika hilang kesadaran, maka tdk wajib qodho', sperti poin2 di atas

Demikian perihal qodho' sholat, moga menambah ilmu. Referensi kultwit ini adalah "Al-Fiqhul Islamy wa adillatuh", volume 2, hal 124-137

Tambahan sedikit. Untuk sholat jumat yg ditinggal, qodho'nya adalah dg sholat dhuhur.

Sedangkan waktu qodho' bebas kapan saja, tak terpatok oleh waktu2 yg dilarang sholat semisal usai subuh atau usai ashar.

Satu hal penting yg harus kita ingat, bahwa nanti saat perhitungan amal yg pertama kali dihitung adalah sholat kita.

Jika sholat kita beres, insya Allah semuanya akan mudah. Tetapi jika sholatnya tidak beres, bersiaplah menghadapi interogasi berbelit

Keterangan ini ada di sebuah hadits shahih yg arti bebasnya bahwa laporan antara hamba dan Tuhannya adalah... Sholat.

Saran untuk tweeps yang mengikuti kultwit/chirpstory twitku,bacanya pelan2 yah, pahami pertwit,biar tdk mengulang pertanyaan dan ada di twit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar