Seperti yg aku twitkan siang tadi bahwa aku ingin kultwit
perihal hak cipta dan bagaimana syariah melalui hukum2 dlm fiqh mengaturnya...
Sebelumnya ingin aku sampaikan lebih dulu bahwa kultwit ini
umum tidak ditujukan kepada personal tertentu...
Aku pribadi baru mengetahui siapa "Ustadz" yg
dimaksud setelah melakukan sent beberapa twit sebab terperanjat dg pernyataan
aneh itu
Keterperanjatan yg otomatis mengingat beberapa waktu
terakhir ini kerap mendengar pernyataan2 hukum aneh dari orang yg dilabeli
"ustadz"
Oke, aku tidak hendak berpanjang lebar. Mungkin Pak
"Ustadz" itu sedang khilaf atau ilmunya soal Hak2 ini belum sampai...
Dimaklumi
Memang perihal hak cipta ini tidak dibahas secara khusus
dalam kitab2 fiqih klasik, ia baru ada di kitab2 fiqh mu'ashir (kontemporer)..
Dan dibahas para ahli fiqih kaliber dunia semisal yg tergabung
di Majma' Fiqh Islami baru sekitar tahun 1988...
Hubungan Hak Cipta, Hak Cetak dan lain sebagainya ini adalah
dg amanah & kejujuran yg merupakan pondasi dasar dalam interaksi &
transaksi
Dan dalam fiqh kontemporer masuk pada kategori
"al-Huquq al-Ma'nawiyyah", hak pribadi namun bukan berupa benda yg
nyata
Jika bicara fiqh dan syariat seperti ini, hal yg tidak
pantas dikatakan bahwa sejenis pembajakan itu boleh sebab ilmu milik Allah
Karena kalau bicara semua milik Allah begitu saja tanpa ada
aturan, maka tatanan kehidupan akan kacau sebab malah rebutan
Semua memang milik Allah, termasuk diri kita. Nah syariatlah
yg mengatur bagaimana penggunaan milik Allah itu. Bukan asal pakai
Intinya, hasil dari pembahasan yg dilakukan para ahli fiqih
adalah bahwa segala hak cipta, hak cetak, merk dagang dan sejenisnya...
...adalah sepenuhnya
hak bagi pemiliknya yg dilindungi oleh syariat dan tidak diperbolehkan siapapun
melanggarnya...
Karena dalam Urf (kebiasaan) masa kini, Hak cipta, hak cetak,
merk dll memiliki harga tertentu sama seperti halnya barang dagangan
Maka tentu saja yg bisa dipahami dari aturan ini pertama
adalah dilarangnya pembajakan...
Kecuali ada izin tertentu atau kesepakatan, atau ganti rugi
dg catatan tidak ada penipuan, manipulasi dan sejenisnya
Perihal memanfaatkan barang bajakan sebenarnya jika kita
brbicara tentang amanah ia jg masuk area membantu pembajakan,meski tak langsung
Semisal pemilik hak cipta itu benar2 tidak rela barang/bukunya
dicopy, maka secara fiqih kita tidak dibolehkan menggunakannya
Namun jika yg punya itu memberikan izin, atau memaklumi,
atau barang yg dicari itu benar2 tidak ada kecuali bajakannya, cerita akan beda
Karena hubungannya dalam masalah ini adl ada pihak yg merasa
dirugikan. Dan syariat Islam sangat melarang hal yg menimbulkan kerugian
Kaidah dasar yg bisa dipakai dalam hal ini semisal hadits
"Man ghossya fa laisa minna", atau "laa dhoror wa laa
dhiror", dll...
Lantas bagaimana sekarang dg semisal software tertentu yg mahalnya
bukan main sementara ia sangat dibutuhkan?
Hukum dasar apapun tetap tidak bisa diubah kecuali jika
memang benar2 darurat, dan darurat dibolehkan hanya secukupnya saja
Bukan lantas alasan darurat lalu main copy/bajak seenaknya saja.
Ingat, surga saja tidak gratis (aljannah mahi balasy)
Memang serba sulit hidup dalam kondisi yg serba
kontradiktif. Harus pintar2 mengaturnya jika memang ingin menerapkan syariat dg
baik
Alhasil intinya pembajakan tidak dibolehkan dalam Islam dan
memanfaatkan barang bajakan juga tidak elok dalam pandangan Islam
Kecuali jika memang tidak ada lagi, sangat sulit ditemukan,
unlimited edition, atau di daerah yg jauh dari jangkauan transportasi dll
Tapi selama punya imkaniyyah (kemampuan) beli yg asli, maka
belilah yg asli. Muslim yg baik adl muslim yg tidak merugikan yg lain..
Aturan seperti ini dalam fiqh juga tidak melihat apa yg
punya hak itu kaya atau miskin. Tak ada syarat2 seperti itu dlm fiqh
Untuk lebih detailnya soal Hak dalam Islam ini silakan cek al-Fiqhul
Islami wa adillatuh juz 9, atau Mausu'ah Kuwaitiyyah juz 18...
Semoga mencerahkan dan menambah ilmu. Selamat malam jumat,
dan jangan cepat2 percaya dg label Ustadz... Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar