26 Des 2013

Hak Cipta Dan Bagaimana FIQH Mengaturnya

Seperti yg aku twitkan siang tadi bahwa aku ingin kultwit perihal hak cipta dan bagaimana syariah melalui hukum2 dlm fiqh mengaturnya...

Sebelumnya ingin aku sampaikan lebih dulu bahwa kultwit ini umum tidak ditujukan kepada personal tertentu...

Aku pribadi baru mengetahui siapa "Ustadz" yg dimaksud setelah melakukan sent beberapa twit sebab terperanjat dg pernyataan aneh itu

Keterperanjatan yg otomatis mengingat beberapa waktu terakhir ini kerap mendengar pernyataan2 hukum aneh dari orang yg dilabeli "ustadz"

Oke, aku tidak hendak berpanjang lebar. Mungkin Pak "Ustadz" itu sedang khilaf atau ilmunya soal Hak2 ini belum sampai... Dimaklumi

Memang perihal hak cipta ini tidak dibahas secara khusus dalam kitab2 fiqih klasik, ia baru ada di kitab2 fiqh mu'ashir (kontemporer)..

Dan dibahas para ahli fiqih kaliber dunia semisal yg tergabung di Majma' Fiqh Islami baru sekitar tahun 1988...

Hubungan Hak Cipta, Hak Cetak dan lain sebagainya ini adalah dg amanah & kejujuran yg merupakan pondasi dasar dalam interaksi & transaksi

Dan dalam fiqh kontemporer masuk pada kategori "al-Huquq al-Ma'nawiyyah", hak pribadi namun bukan berupa benda yg nyata

Jika bicara fiqh dan syariat seperti ini, hal yg tidak pantas dikatakan bahwa sejenis pembajakan itu boleh sebab ilmu milik Allah

Karena kalau bicara semua milik Allah begitu saja tanpa ada aturan, maka tatanan kehidupan akan kacau sebab malah rebutan

Semua memang milik Allah, termasuk diri kita. Nah syariatlah yg mengatur bagaimana penggunaan milik Allah itu. Bukan asal pakai

Intinya, hasil dari pembahasan yg dilakukan para ahli fiqih adalah bahwa segala hak cipta, hak cetak, merk dagang dan sejenisnya...

 ...adalah sepenuhnya hak bagi pemiliknya yg dilindungi oleh syariat dan tidak diperbolehkan siapapun melanggarnya...

Karena dalam Urf (kebiasaan) masa kini, Hak cipta, hak cetak, merk dll memiliki harga tertentu sama seperti halnya barang dagangan

Maka tentu saja yg bisa dipahami dari aturan ini pertama adalah dilarangnya pembajakan...

Kecuali ada izin tertentu atau kesepakatan, atau ganti rugi dg catatan tidak ada penipuan, manipulasi dan sejenisnya

Perihal memanfaatkan barang bajakan sebenarnya jika kita brbicara tentang amanah ia jg masuk area membantu pembajakan,meski tak langsung

Semisal pemilik hak cipta itu benar2 tidak rela barang/bukunya dicopy, maka secara fiqih kita tidak dibolehkan menggunakannya

Namun jika yg punya itu memberikan izin, atau memaklumi, atau barang yg dicari itu benar2 tidak ada kecuali bajakannya, cerita akan beda

Karena hubungannya dalam masalah ini adl ada pihak yg merasa dirugikan. Dan syariat Islam sangat melarang hal yg menimbulkan kerugian

Kaidah dasar yg bisa dipakai dalam hal ini semisal hadits "Man ghossya fa laisa minna", atau "laa dhoror wa laa dhiror", dll...

Lantas bagaimana sekarang dg semisal software tertentu yg mahalnya bukan main sementara ia sangat dibutuhkan?

Hukum dasar apapun tetap tidak bisa diubah kecuali jika memang benar2 darurat, dan darurat dibolehkan hanya secukupnya saja

Bukan lantas alasan darurat lalu main copy/bajak seenaknya saja. Ingat, surga saja tidak gratis (aljannah mahi balasy)

Memang serba sulit hidup dalam kondisi yg serba kontradiktif. Harus pintar2 mengaturnya jika memang ingin menerapkan syariat dg baik

Alhasil intinya pembajakan tidak dibolehkan dalam Islam dan memanfaatkan barang bajakan juga tidak elok dalam pandangan Islam

Kecuali jika memang tidak ada lagi, sangat sulit ditemukan, unlimited edition, atau di daerah yg jauh dari jangkauan transportasi dll

Tapi selama punya imkaniyyah (kemampuan) beli yg asli, maka belilah yg asli. Muslim yg baik adl muslim yg tidak merugikan yg lain..

Aturan seperti ini dalam fiqh juga tidak melihat apa yg punya hak itu kaya atau miskin. Tak ada syarat2 seperti itu dlm fiqh

Untuk lebih detailnya soal Hak dalam Islam ini silakan cek al-Fiqhul Islami wa adillatuh juz 9, atau Mausu'ah Kuwaitiyyah juz 18...

Semoga mencerahkan dan menambah ilmu. Selamat malam jumat, dan jangan cepat2 percaya dg label Ustadz... Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar