26 Des 2013

Hukum Shalat di Kendaraan

Beberapa hari ini aku mendapat pertanyaan seputar sholat di kendaraan. Khususnya pesawat, kereta api, bis malam dan kapal.

Tampaknya ada kesalahpahaman yg perlu diluruskan sebab sebagian beranggapan bahwa semua sholat bisa dilakukan di kendaraan

Terutama sholat wajib. Tapi, benarkah sholat wajib bisa dilakukan di kendaraan?

Selama aku mempelajari fiqh muqoronatul madzahib (perbandingan madzhab2), belum aku temukan kebolehan sholat wajib di kendaraan.

Kecuali dg beberapa syarat yg harus dipenuhi. Artinya, keempat madzhab sepakat bahwa sholat wajib tidak bisa dilakukan di kendaraan.

Lantas sholat apa yg bisa dilakukan sambil berkendara? Hanya sholat2 sunnah saja itupun dg persyaratan2 yg berbeda antar madzhab.

Hal itu karena dalil2 seputar bolehnya sholat di kendaraan seluruhnya mencantumkan kata "nafilah" dan "tathowwu' "..

Bagi yg akrab dg ilmu fiqh secara mendalam (bukan asal baca sendiri, terjemah lagi) pasti tahu bahwa nafilah dan tathowwu' adl sunnah

Kesimpulan umum perihal sholat di kendaraan adalah sebagai berikut:

Madzhab empat sepakat bahwa boleh sholat sunnah di kendaraan, dan model sholatnya adalah dg isyarat merunduk saat ruku dan sujud

Posisi sholatpun dg duduk dan tak ada keharusan menghadap kiblat. Soal kapan dibolehkannya sholat sunnah di kendaraan ada perbedaan.

Madzhab maliki dan hanafi mengharuskan jarak minimal 83 km. Baru boleh sholat di kendaraan. Sedang syafi'i dan hambali tdk mengharuskan

Artinya meski perjalanan dekat kita boleh saja sholat sunnah sambil duduk di mobil dan kendaraan yg lain.

Perbedaan kedua, apakah ada syarat menghadap kiblat saat sholat sunnah di atas kendaraan?

Madzhab maliki dan hanafi tidak mengharuskan menghadap kiblat, sementara syafi'i dan hambali mengharuskan hadap kiblat saat takbir saja

Sedangkan sholat fardhu 5 waktu, keempat madzhab sepakat bahwa sholat 5 waktu tidak bisa dilakukan di kendaraan. Artinya, harus turun.

Sholat fardhu bisa dilakukan di kendaraan dg catatan jika bisa melakukannya dg gerakan sempurna dan bisa menghadap kiblat.

Dan jika kendaraannya berputar arah, dia pun harus memutar arah untuk tetap sholat fardhu menghadap kiblat.

Mafhumnya, jika di kendaraan baginya tidak memungkinkan gerakan sholat sempurna dan tdk bisa hadap kiblat. Sholat tdk bisa dilakukan.

Lantas bagaimana dg yg naik kendaraan dalam waktu panjang, semisal naik pesawat lebih dari 9 jam dll?

Para ahli fiqh mengarahkan, dalam keadaan ini si penumpang jika masuk waktu sholat, maka dia melakukan sholat li hurmatil waqt

Atau sholat menghormati waktu dg posisi apapun, misalnya di tempat duduknya dan tidak ada keharusan suci dari hadats.

Dan berhubung status sholatnya li hurmatil waqt, maka nanti saat telah turun dari kendaraan, ada kewajiban baginya mengqodho' sholatnya.
Lho, bukannya Islam itu gampang? Betul, tapi gampangnya juga ada aturan main, bukan gampang semaumu sendiri.

Sampai aku menulis kultwit ini dan membuka referensi2, belum kutemukan ulama' yg membolehkan sholat wajib di kendaraan dg duduk.

Yg lebih aneh adalah tayammum di dinding pesawat. Memang pesawat ada debunya?

Alhasil perlu hati2 soal sholat di kendaraan. Sebab sholat wajib harus di "al-mahal al-mustaqirr" (tempat yg tetap)

Hanya saja Madzhab Maliki menambahkan kelonggaran, bisa sholat wajib di kendaraan dalam empat keadaan berikut:

Dalam keadaan berkecamuknya perang, dalam keadaan takut dirampok jika turun, dalam keadaan bumi becek luar biasa, dan sakit sangat parah

Semoga menambah ilmu kita soal sholat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar