Beberapa hari ini
aku mendapat pertanyaan seputar sholat di kendaraan. Khususnya pesawat, kereta
api, bis malam dan kapal.
Tampaknya ada kesalahpahaman yg perlu diluruskan sebab
sebagian beranggapan bahwa semua sholat bisa dilakukan di kendaraan
Terutama sholat wajib. Tapi, benarkah sholat wajib bisa
dilakukan di kendaraan?
Selama aku mempelajari fiqh muqoronatul madzahib
(perbandingan madzhab2), belum aku temukan kebolehan sholat wajib di kendaraan.
Kecuali dg
beberapa syarat yg harus dipenuhi. Artinya, keempat madzhab sepakat
bahwa sholat wajib tidak bisa dilakukan di kendaraan.
Lantas sholat apa yg bisa dilakukan sambil berkendara? Hanya
sholat2 sunnah saja itupun dg persyaratan2 yg berbeda antar madzhab.
Hal itu karena dalil2 seputar bolehnya sholat di kendaraan
seluruhnya mencantumkan kata "nafilah" dan "tathowwu' "..
Bagi yg akrab dg ilmu fiqh secara mendalam (bukan asal baca
sendiri, terjemah lagi) pasti tahu bahwa nafilah dan tathowwu' adl sunnah
Kesimpulan umum perihal sholat di kendaraan adalah sebagai
berikut:
Madzhab empat sepakat bahwa boleh sholat sunnah di
kendaraan, dan model sholatnya adalah dg isyarat merunduk saat ruku dan sujud
Posisi sholatpun dg duduk dan tak ada keharusan menghadap
kiblat. Soal kapan dibolehkannya sholat sunnah di kendaraan ada perbedaan.
Madzhab maliki dan hanafi mengharuskan jarak minimal 83 km.
Baru boleh sholat di kendaraan. Sedang syafi'i dan hambali tdk mengharuskan
Artinya meski perjalanan dekat kita boleh saja sholat sunnah
sambil duduk di mobil dan kendaraan yg lain.
Perbedaan kedua, apakah ada syarat menghadap kiblat saat
sholat sunnah di atas kendaraan?
Madzhab maliki dan hanafi tidak mengharuskan menghadap kiblat,
sementara syafi'i dan hambali mengharuskan hadap kiblat saat takbir saja
Sedangkan sholat fardhu 5 waktu, keempat madzhab sepakat
bahwa sholat 5 waktu tidak bisa dilakukan di kendaraan. Artinya, harus turun.
Sholat fardhu bisa dilakukan di kendaraan dg catatan jika
bisa melakukannya dg gerakan sempurna dan bisa menghadap kiblat.
Dan jika kendaraannya berputar arah, dia pun harus memutar
arah untuk tetap sholat fardhu menghadap kiblat.
Mafhumnya, jika di kendaraan baginya tidak memungkinkan
gerakan sholat sempurna dan tdk bisa hadap kiblat. Sholat tdk bisa dilakukan.
Lantas bagaimana dg yg naik kendaraan dalam waktu panjang,
semisal naik pesawat lebih dari 9 jam dll?
Para ahli fiqh mengarahkan,
dalam keadaan ini si penumpang jika masuk waktu sholat, maka dia melakukan
sholat li hurmatil waqt
Atau sholat menghormati waktu dg posisi apapun, misalnya di
tempat duduknya dan tidak ada keharusan suci dari hadats.
Dan berhubung status sholatnya li hurmatil waqt, maka nanti
saat telah turun dari kendaraan, ada kewajiban baginya mengqodho' sholatnya.
Lho, bukannya Islam itu gampang? Betul, tapi gampangnya juga
ada aturan main, bukan gampang semaumu sendiri.
Sampai aku menulis kultwit ini dan membuka referensi2, belum
kutemukan ulama' yg membolehkan sholat wajib di kendaraan dg duduk.
Yg lebih aneh adalah tayammum di dinding pesawat. Memang
pesawat ada debunya?
Alhasil perlu hati2 soal sholat di kendaraan. Sebab sholat wajib harus di "al-mahal
al-mustaqirr" (tempat yg tetap)
Hanya saja Madzhab Maliki menambahkan kelonggaran, bisa
sholat wajib di kendaraan dalam empat keadaan berikut:
Dalam keadaan berkecamuknya perang, dalam keadaan takut
dirampok jika turun, dalam keadaan bumi becek luar biasa, dan sakit sangat
parah
Semoga menambah ilmu kita soal sholat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar