Sebenarnya,cukup banyak teks-teks suci dalam syariat yg dipahami salah oleh sebagian orang dan akhirnya menimbulkan fitnah berkepanjangan
Lebih sulit lagi jika pemahaman yang salah terhadap teks itu telah menjadi suatu konsepsi pemikiran. Maka perlu untuk diluruskan
Umumnya, inti permasalahan adalah memahami nash-nash suci itu (Qur'an-Hadits) secara tekstual saja. Dg pemahaman yg tidak sempurna pula
Semisal tidak memahami teknis bahasa, tidak memahami sebab munculnya nash itu. Atau tidak memahami korelasi dg nash yg lainnya
Satu contoh saja, semisal seseorang melarang berziarah kubur, dengan menggunakan hadits salah alamat, "Laa tussyaddur rihal..."
Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori ini lengkapnya "Laa tusyaddur rihal illa ila tsalatsati masajid..."
Bahwa tidak diperkenankan bepergian kecuali ke tiga masjid saja; masjidil haram, masjidi nabawi, dan masjidil aqsha...
Nah hadits ini begitu dipaksakan sebagai dalil pelarangan ziarah kubur...
Padahal "pemaksaan" itu justru menunjukkan kebodohan si pengguna dalil tadi, bahwa dalil disalahgunakan bukan pada tempatnya
Sekaligus menunjukkan ketidakpahaman orang itu akan ilmu nahwu yang sangat penting sekali diterapkan dalam hadits ini...
Memang hal ini sangat teknis sekali, namun ada baiknya aku ungkap secara umum saja... sesuai dg kaidah ilmu gramatika bahasa arab
Hadits di atas adalah bentuk ististna' (pengecualian)... dan dalam bentuk ististna ada yang mengecualikan dan ada yg dikecualikan
Nah antara keduanya, yg dikecualikan (mustatsna) dan sumber pengecualian (mustatsna minhu) itu harus satu kategori.. tidak boleh yg lain
Semisal, tak satupun murid yg datang kecuali Andi.. tentu nggak nyambung jika dicontohkan tak satupun murid yg datang kecuali kucing
Nah dalam hadits "Laa tusyaddur rihal", ada kata yang tersembunyi, dan kata tersebut masuk mustasna minhu (sumber pengecualian)
Berhubung yg dikecualikan Nabi itu 3 masjid, artinya kategori sumber pengecualiannya juga masjid..tidak mungkin yg lain, apalagi kuburan
Maka jika hadits tadi digunakan sebagai dalil pelarangan ziarah kubur, artinya trjadi penyalahgunaan dalil dan sengaja bohong pada Nabi!
Sementara orang yang berani bohong pada Nabi secara otomatis dia telah memesan tiket satu tempat duduk di neraka.. HR. Bukhori
Maka kata yg trsembunyi di hadits tadi adalah bukan "kuburan",sbb sangat bertentangan dg kaidah bahasa arab yg tdk mngkin dilakukan Nabi
Oke, bisa jadi sebagian orang mengasumsikan bahwa kata tersembunyi itu adalah "tempat". Tidak boleh pergi ke manapun kecuali 3 masjid
Asumsi inipun tertolak secara ilmiah sebab bisa2 kita tidak boleh pergi belajar, berdagang, rekreasi dan sebagainya.. impossible
Maka satu-satunya kata tersembunyi yg benar adalah "masjid" itu sendiri. Bukan kuburan atau yg lain
Jadi maksud hadits itu, tidak perlu kita berniat untuk sholat di masjid kota ini, kota itu, bernadzar ke sana, sebab semua masjid sama
Artinya beribadah di masjid manapun pahalanya 1 saja. Kecuali masjidil haram (100 ribu), masjid Nabawi (1000), dan masjid aqsho (500)
Dan pemahaman lain dari hadits ini juga artinya di sana tidak ada pelarangan ziarah kubur, boleh2 saja, tak masalah
Malah di hadits lain ada anjuran untuk berziarah kubur sebab ia adalah salah satu aplikasi reminder terhadap akhirat
Selamat malam minggu, moga tercerahkan.. in uridu illal islaha maa istatho'tu.. wa maa taufiqi illa billah
Besok insya Allah aku ungkap hadits/ayat yg lain yg mengalami kesalahan pemahaman, dan pemahaman yg salah itu perlu dilurusukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar