Hari ini tadi mendapat pertanyaan, bagaimana pandangan hukum syariat mengenai jabat tangan antar pria dan wanita non mahram?
Sebelum masuk lebih dalam, aku beritahu lebih dulu bahwa ini ranahnya adl ikhtilaf fiqhy, perbedaan pendapat dlm fiqh
Artinya di sana kita bisa memilih ikut pendapat mana saja yg mantap dg hati kita, yg sesuai dg kondisi kita. Tanpa menyalahkan yg lain
Oh ya, mumpung belum tanya jauh, kalau soal cipika cipiki cewek-cowok non mahram, syariat jelas tidak memperbolehkan. Apapun keadaannya
Kembali ke soal jabat tangan, mayoritas ulama sejak zaman dahulu kala memilih pendapat tidak memperbolehkan jabat tangan
Dan untuk masa yg kala itu interaksi sosial pria-wanita tidak seperti saat ini tentu hukum tadi cukup kuat berlaku dan sangat pas
Nah bagaimana dg masa kini yg interaksi sosial sudah seperti tak ada batas? Apa pelarangan tadi tetap relevan diterapkan?
Kalau bicara relevan sih tetap relevan, hanya saja muncul pendapat baru dari para ahli fiqh kontemporer (khususnya ulama2 Azhar) soal...
...bolehnya berjabat tangan antar lain jenis yg bukan mahram selama tidak ada potensi timbulnya fitnah
Dalil yg dipakai pun sama antara yg melarang dan yg membolehkan. Lho kok bisa? Tentu sebab sudut pandang yg berbeda
Pendapat yg melarang jabat tangan menggunakan hadits bahwa Nabi tak pernah sekalipun bersentuhan dg wanita non mahram
Sementara yg membolehkan mengatakan bahwa hadits ini tidak menunjukkan larangan, namun hanya pemberitahuan (ikhbari) keadaan Nabi
Dalil lain yg dipakai oleh yg melarang, bahwa Nabi pernah bersabda jika kepala ditusuk dg paku, lebih baik daripada menyentuh non mahram
Sementara yg membolehkan menggunakan dalil bahwa Nabi pernah menyalami wanita2 anshor melalui jendela rumahnya
Argumen ini dibantah oleh yg melarang dg membuat iftirodhi (kemungkinan) bahwa Nabi menyalami tetapi dg menggunakan kain/sarung tangan
Tetapi yg membolehkan jg menjawab balik bahwa kemungkinan itu terlalu dipaksakan sebab tak ada keterangan soal Nabi pakai sarung tangan
Alhasil terjadi perbedaan pendapat soal jabat tangan ini. Mayoritas memilih tidak boleh sementara sebagian lain memilih boleh dg catatan
Dan catatan itu adl tak ada potensi fitnah, semisal pas berjabat tangan kok ada perasaan griming2 di dada :D
Di antara yg memfatwakan boleh adl Syaikh Yusuf Qordhowi. Ada jg yg memilih cara tengah2 untuk keluar dari perbedaan pendapat
Semisal cara yg dilakukan (dan aku lihat dg mata kepala sendiri) oleh Guru2 besarku soal menyikapi berjabat tangan dg non mahram
Yaitu tidak pernah memulai mengulurkan tangan untuk menyalami wanita non mahram. Tapi kalau ada yg menyalami, tidak ditolak
Yg pasti soal jabat tangan ini kembali ke kebijakan dlm memilih pendapat dan bersikap. Kalau takut fitnah, ya pilih yg melarang
Tapi tak perlu semisal mengatakan bahwa yg membolehkan dicap terlalu menggampangkan sementara yg melarang dianggap terlalu keras
Paling pas menurutku pribadi untuk konteks masa kini adl pilih yg tengah2 tadi. Menggabungkan dua pendapat dg melihat situasi
Semoga mencerahkan dan menambah ilmu. Selamat malam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar