9 Apr 2014

Hukum MLM (Catatan Tambahan)

#Hukum MLM :1.Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:

#Hukum MLM :2.
“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.

#Hukum MLM :3.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)

#Hukum MLM :4.Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat

#Hukum MLM :6.Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa.

#Hukum MLM :7. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba,
mahdy_alatas 03/Sep/2012 03:38:25 AM PDT

#Hukum MLM :8. memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran

#Hukum MLM :9.dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.

#Hukum MLM :10.Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini.

#Hukum MLM :11. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.

#Hukum MLM :12.
Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah , Saudi Arabia ,

#Hukum MLM :13. mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah.

#Hukum MLM :14. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut,

#Hukum MLM :15. seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan

#Hukum MLM :16.yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).

#Hukum MLM :17.
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H,

#Hukum MLM :18. bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-

#Hukum MLM :19.sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:

#Hukum MLM :20.
“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an

#Hukum MLM :21.pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.

#Hukum MLM :22. Jadi : Jika transaksinya bersifat komisi bukan fokus pada produk maka hukumnya haram

#Hukum MLM :24. Akan tetapi fenomena akhir2 ini mlm lbh fokus pada bonus dan komisi. Sedang produknya kurang berkualitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar