Berikut ini kompilasi kultwit dari @ulil dan @salimafillah mengenai hukum khamr beberapa waktu yang lalu. Saya ingat sebelum masing2 membuat kultwit ini atmosfir TL sudah cukup panas. Diskusi dan saling lempar argument ini tidak hanya terjadi antara keduanya, tapi juga melibatkan para penggiat twitter lainnya yang juga ingin urun pendapat.
Diakhir saya juga lengkapi dengan kultwit dari gus @awyyyyy yg memberikan gambaran tentang hukum khamr di Mekah.
--- Kultwit Khamr by @ulil ---
Terima kasih atas tanggapan Mas @salimafillah atas twit2 saya soal #khamr. Jazakumullahu khairan.
Berikut adalah "rejoinder" atau jawaban balik atas tanggapan Mas @salimafillah dg tagar #khamr.
Soal tafsir atas ayat 16:17, tolong Mas @salimafillah rujuk Tafsir al-Razi, bukan hanya al-Jalalain dan Ibn Katsir. #khamr
Dlm al-Razi, ada dua kemungkinan memaknai ayat 16:67. Salah satunya, itu mmg pujian atas #khamr, sbb ini ayat turun di Mekah.
Artinya, ayat 16:67 itu turun sebelum ayat ttg pengharaman #khamr. Tak ada soal dg pujian atas khamr dlm ayat itu.
Soal regulasi dan sosialisasi, pada dasarnya saya setuju dg anda. Tp saya pakai kerangka yg beda dg anda. #khamr
Pertama2, harus disepakati dulu: Kita hidup di negara bukan agama, ttp negara Pancasila. #khamr
Hukum yg berlaku di negeri kita bukan hukum Islam, tp hukum nasional yg dibuat di parlemen. #khamr
Kalau pun ada regulasi soal #khamr dlm bentuk UU, itu bukan regulasi Islam, ttp regulasi nasional.
Jika umat Islam punya ajaran moral spesifik ttg #khamr, silahkan saja. Ada jaminan kebebasan bagi umat u memeluk ajaran itu.
Jadi, ajaran moral Islam ttg #khamr, tidak bisa jadi landasan regulasi minuman keras di Indonesia, sbb Indonesia bkn negara Islam.
Umat Islam bebas mengajarkan dan mendakwahkan keharaman #khamr pd umatnya. Sudah seharusnya. Tp tak boleh dipaksakan.
Karena itu, saya bilang dlm twit saya kemaren, pembahasan soal regulasi #khamr harus dipisahkan dr keyakinan moral penduduk Indonesia.
Sbb keyakinan moral penduduk hanya berlaku khusus pd penganutnya saja, tp tak berlaku buat yg lain.
Pembahasan soal regulasi #khamr harus didasarkan pd kriteria tunggal: melindungi keamanan publik. Urusan keyakinan moral tak relevan.
Itulah kerangka memandang soal regulasi #khamr di Indonesia sbg negara Pancasila, bukan negara agama. Gitu Mas @salimafillah.
Setelah kerangka itu dipahami, maka mari kita bicara ttg regulasi #khamr dg kaidah tunggal: public safety.
Regulasi pertama yg paling penting adalah soal siapa yg boleh mengkonsumsi #khamr dari segi umur.
Harus ada pembatasan umur. Misalnya, #khamr hanya boleh dikonsumsi mereka yg berumur di atas 21 tahun, spt di AS.
Ingat, kata "boleh" di sini bukan dlm pandangan agama, tp pandangan hukum nasional. Kita bicara regulasi, bkn hukum agama.
Kalau dari sudut pandang Islam, konsumsi #khamr jelas dilarang untuk segala umur. Tp hukum Islam tak bisa jd dasar regulasi.
Kenapa hukum Islam soal #khamr tak bisa dijadikan dasar regulasi, sbb sekali lg, ini bukan negara Islam, tp negara Pancasila.
Regulasi kedua berkaitan dg prilaku konsumsi yg bisa membahayakan publik. Misalnya: tak boleh mabuk saat nyetir spt di AS. #khamr
Regulasi ketiga soal peredaran: Di banyak negeri2 liberal, peredaran #khamr dibatasi dg ketat.
Di Boston, misalnya, penjualan wine hanya bisa di toko liquor (minuman keras). Tidak bisa di toko kelontong (convenient store). #khamr
Tiga aspek regulasi itulah yg bg saya paling penting. Regulasi di sini tak bicara soal halal-haram, sbb ini bukan negara agama. #khamr
Regulasi #khamr di negara Pancasila tak bicara soal dosa atau tidak. Itu urusan internal umat Islam. Silahkan saja.
Umat Islam bebas mendakwahkan kepada umatnya bhw minum #khamr itu haram. Tp tak bisa memaksakan hukum itu sbg hukum nasional.
Nah, setelah selesai bicara soal regulasi itu, silahkan lakukan sosialisasi ttg bahaya #khamr. Silahkan saja.
Skg soal razia minuman keras. Harus dikatakan dg jelas: Tak bisa razia dilakukan oleh masyarakat. #khamr
Hak penegakan hukum ada pada pemerintah. Hak yg ada pd masyarakat hanya sosialisasi ttg bahaya #khamr. Bukan merazia.
Razia atas minuman keras oleh masyarakat dg alasan itu amar makruf nahi munkar, tak bisa dibenarkan. #khamr
Melakukan razia miras atas nama amar makruf nahi munkar itu sama dg "kalimatu haqqin urida biha bathil". #khamr
Maksudnya: Prinsip yg benar, tp diterapkan dlm konteks yg salah. #khamr
Soal "nabidz", Mas @salimafillah. Sudahlah, masalah nabidz ini sudah selesai menurut saya. Hukumnya khilaf. Nabidz artinya wine. #khamr
Menurut Abu Hanifah, minum nabidz itu boleh, sampai batas tak mabuk. Jadi, terserah pd masing2 individu batasnya. #khamr
Soal nabidz itu sampai berapa hari masih boleh dikonsumsi atau tidak, menurut saya perdebatan ulama soal ini kurang relevan. #khamr
Apa yg disebut nabidz itu ya wine yg mengandung alkohol. Itu minuman keras yg sangat populer di Persia. Bahan dasarnya anggur. #khamr
Ketika ulama berdebat soal nabidz, ya yg mereka perdebatkan itu adalah wine yg memang mengandung alkohol, bkn yg lain. #khamr
Bagi saya, pendapat Abu Hanifah yg menghalalkan nabidz sampai batas anda mabuk, itu menarik sekali. Sangat toleran. #khamr
Jadi, kalau kita pakai pendapat Abu Hanifah, minum wine segelas-dua gelas, okelah. Sbb dg dua gelas, anda tak akan mabuk. #khamr
Soal prinsip "hifzul 'aql" atau melindungi akal, salah satu prinsip utama dlm syariat Islam. Saya setuju. #khamr
Jadi, buat yg tak akrab dg hukum Islam, #khamr diharamkan krn untuk melindungi akal. Sbb mabuk bisa menghilangkan akal.
Tapi, Mas @salimafillah, marilah melihat soal #khamr dan kaitannya dg hifzul aql ini scr jernih dan proporsional.
Saya tanya Mas @salimafillah: Apakah akal seseorang akan hilang dan rusak hanya dg minum dua/tiga gelas wine saja sehari? Come on!
Apakah akal seseorang akan rusak dan hilang dg minum dua-tiga gelas bir sehari, Mas @salimafillah? Jawab dg jujur, dan jangan lebay.
Lihatlah sekitar: Banyak orang yg mengkonsumsi wine dan akalnya ttp sehat, cerdas dan normal, tdk hilang spt disangka para moralis2 itu.
Yg berbahaya mmg jika mengkonsumsi alkohol berlebihan. Semua hal jika berlebihan jg berbahaya, bkn hanya #khamr sj.
Larangan yg keras terhadap #khamr di Islam sebetulnya jelas konteksnya, spt anda sebut dlm twit2 anda, Mas @salimafillah.
Konteksnya adalah krn saat itu, ada sahabat2 yg mabuk berat di Madinah dan mulai mengungkit sentimen kesukuan. #khamr
Jadi, konteksnya: adanya ancaman terhadap bangkitnya fanatisme kesukuan yg bisa menghancurkan komunitas Islam yg masih muda. #khamr
Saat ini, apa ada ancaman spt itu? Menurut saya, ndak ada. Jadi, sikap berlebihan thdp #khamr tak beralasan.
Sikap Abu Hanifah lbh realistis: ya minum nabidz atau wine segelas-dua gelas, asal tak mabuk, tak soal. #khamr
Yg menggelitik saya, Mas @salimafillah, jika haramnya #khamr adalah untuk lindungi akal umat, kenapa umat Islam kok tak cerdas2 ya?
Tingkat kecerdasan umat/bangsa kan bisa dilihat dari segi jumlah buku yg terbit setiap tahun di negeri itu. #khamr
Coba lihat, berapa jumlah buku yg terbit setiap tahun di dunia Islam yg tak minum #khamr dan dunia Barat. Njomplang banget.
Jadi, alasan haramnya #khamr untuk hifzul 'aql dlm Islam itu dlm prakteknya tak terbukti. Umat ttp bodoh, ndak cerdas jg akalnya.
Saya tahu, soal kecerdasan dan kebodohan bangsa itu kompleks faktornya. Bukan soal minuman sj. #khamr
Ttp dg mengatakan ini semua, bukan berarti saya mendorong orang untuk rame2 minum arak. Ndak kok. Jangan khawatir. :) #khamr
Intinya, masalah #khamr ini terpulang kpd individu masing2. Sama dg rokok. Anda boleh rokok, asal tahu konsekwensinya. #khamr
Anda boleh minum wine (nabidz), asal tahu batasnya. Wong Abu Hanifah sj membolehkan kok, asal tak mabuk. #khamr
Tp ndak usah histeris, Mas @salimafillah, dlm memandang #khamr ini. Ndak usah lebay kayak Mbak Fahira. Selow wae. :))
Histeria soal miras di kalangan Islam ini tak sehat. Sama dg histeria thdp babi. Mbok santai saja. Kalau histeris, malah lucu. #khamr
Sekian tanggapan atas tanggapan anda, Mas @salimafillah. Anda dan saya saya kira punya keinginan sama: Umat Islam harus cerdas! Sekian.
Anda benar. RT @mkusumawijaya: @ulil merokok scr otomatis merugikan org lain, Mas, tdk bisa dianalogkan dg miras. Cc. @joeyakarta
--- Kultwit Khamr by @salimafillah ---
Sungguh kami awam & bodoh, menganggap semua hal dapat dirujuk pada Quran. Tapi membualkah Abu Bakr saat berkata, "Andai kekang.." #khmr
..untaku hilang; kan kudapati (bagaimana bersikap & bertindak atas) ia dalam Kitabullah"? Segala yang penting telah diturunkanNya. #khmr
Yang awal-awal menarik bagi kami ialah pernyataan Gus @ulil bahwa QS16:67 mengandung pujian kepada khamr. Diri bodoh ini menelisik. #khmr
Apa pendapat mufassir atas kalimat "Dan dari buah kurma & anggur, kalian ambil minuman memabukkan & rizqi yang baik"; pujiankah? #khmr
Yang terdapati; As Suyuthi misalnya menyatakan bahwa "Minuman memabukkan" disebut tersendiri sebab tak termasuk "rizqi yang baik". #khmr
Ibn Katsir menyatakan; "Minuman memabukkan" mewakili apa yang dibuat manusia dari perasan aneka buah (Nabidz); yang disalahgunakan. #khmr
Lainnya; "Bahwa dari karunia Allah yang indah (buah); manusia diuji untuk memilih, akan membuat hal yang merusak atau memperbaiki." #khmr
Maka tepat makna sesuai lanjutan ayat; "Sesungguhnya dalam yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang memikirkan". #khmr
Tentang nabidz yang diterjemahkan Gus @ulil sebagai wine; ada bahasan dalam Fiqh tentang batas perasan buah masih disebut Nabidz. #khmr
Sebab terkait dengan hukum (nabidz halal, khamr haram); beberapa Fuqaha' yang hati-hati membatasi nabidz seumur pagi-petang saja. #khmr
Pendapat lain; sehari-semalam. Yang paling longgar sefaham kami hanya terpajan 3 hari. Lebih dari itu ia telah bergejala "muskir". #khmr
Tentu ini beda dengan wine yang makin tua (makin berat peragiannya, makin tinggi kadar pemabukannya) justru kian 'bagus' & mahal. #khmr
Oleh sebab itu; menghindari menyebut "nabidz" di luar apa yang dita'rifkan para fuqaha' ini agaknya lebih selamat & menyelamatkan. #khmr
Tentang betapa kecanduannya bangsa 'Arab terhadap khamr; yang amat keras sebab terasal perasan kurma; hadits 'Aisyah telah jelas. #khmr
Demikianlah hingga menurut beliau; pengharaman khamr diturunkan bertahap. Sebab seandainya langsung diharamkan di awal Risalah.. #khmr
..niscaya mereka -para pencandu yang telah berislam maupun belum- akan berlantang, "Kami takkan tinggalkan khamr selama-lamanya!" #khmr
Saya ingat semangat antiperbudakan Gus @ulil & sesal beliau mengapa Islam terkesan tak tuntas menghapus perbudakan. Semoga juga.. #khmr
..semangat beliau tentang khamr ini sama. Sebab jika perbudakan terkait dengan salah satu Maqashidusy Syari'ah yang dharuriyah.. #khmr
..yakni hifzhun nafs (dalam hak hidupnya) & hifzhun nasl (dalam berketurunannya); khamr juga terkait dasar penting; hifzhul 'aql. #khmr
Jadi; menurut Asy Syathibi; ada tujuan diturunkannya syari'at. Di antara tujuan itu; ada 5 yang primer. Di antara yang primer.. #khmr
..itu hifzhun nafs (menjaga & menghormati jiwa) yang bersesuain semangat Gus @ulil memberantas perbudakan. Di antara yang primer.. #khmr
..itu jua ada hifzhul 'aql (menjaga & menghormati akal) yang dengan maksud ini pula Allah mengharamkan khamr nan terbukti merusak. #khmr
Maka jika soal khamr TUNTAS hukumnya dengan 4 ayat yang diturunkan bertahap -tak seperti perbudakan dalam pandangan Gus @ulil-.. #khmr
..amat masuk akal jika Gus @ulil bahagia atas ketuntasan hukum khamr ini sebab dengannya insan & martabatnya terjaga dari bahaya. #khmr
Sebab pula; begitulah tadi telah kita lihat asasnya dalam Maqashid, perbudakan & khamr sama-sama merendahkan kualitas kemanusiaan. #khmr
Nanti akan saya singgung bagaimana Al Buwaithy, murid kesayangan Asy Syafi'i di Mesir memimpin razia maksiat:) @jingglang @ulil @fahiraidris
Tentu kita belajar dari bagaimana Allah menuntun hati manusia yang semula cinta khamr menjadi rela mencampakkannya di jalanan. #khmr
Setelah mengakui manfaatnya dalam bentuk jamak & menyebut dosanya; Dia tegaskan dosa yang 1 lebih besar dari manfaat yang banyak. #khmr
Lalu ketika suatu shalat kacau bacaannya sebab imam yang mabuk; Dia kian sempitkan khamr dengan melarang mendekati shalat sampai.. #khmr
.."memahami apa yang diucapkan". Menurut mufassir; jadilah kesempatan minum khamr tinggal antara Shubuh-Dhuhr & Isya'-Shubuh. #khmr
Lalu saat sebuah perjamuan ba'da Isya' menyajikan khamr, menjadikan terungkitnya permusuhan jahiliah & seorang sahabat dipukul.. #khmr
..mukanya dengan rahang unta; maka Allah turunkan ayat dengan ketetapan gamblang; menyebutnya 'kekotoran jijik'; sumber kekejian. #khmr
Dari ini kita juga belajar; sebelum ada REGULASI, harus dilakukan SOSIALISASI yang gamblang & jernih tentang kemadharatan khamr. #khmr
Jika negara belum berperan dalam SOSIALISASI meski sudah me-REGULASI; sedang madharatnya tak henti ada; masyarakat wajib berperan. #khmr
Inilah yang kita apresiasi dari Uni @fahiraidris; inisiatif melakukan SOSIALISASI sebagai sisilain di keping sama dengan REGULASI. #khmr
Gus @ulil tentunya jauh lebih faham; dalam kaidah ada "Qubhun; al 'Iqab bila Bayan"; jadi jelek jika menghukum tanpa menjelaskan. #khmr
Maka REGULASI tanpa SOSIALISASI memang pincang; tak sesuai dengan sunnatuLlah pada jiwa. Jika ada BNN; perlu Badan Khamr Nasional. #khmr
Poin menarik selanjutnya dari Gus @ulil ialah soal hukuman bagi peminum khamr. Betulkah ia sama sekali tiada dalam Quran & Hadits? #khmr
Benar; jika yang dimaksud, hukuman bagi peminum khamr bukanlah Had; ketetapan langsung yang tertentu bentuk & caranya dari Allah. #khmr
Tapi Ta'zir; hukuman yang ditentukan pemegang wewenang; SUDAH dilaksanakan RasuluLlah untuk menjadi contoh terbaik zaman berikut. #khmr
Sekaligus untuk menyebut Al Walid ibn 'Uqbah ibn Abi Mu'aith; sahabat yang PERNAH disebut fasiq oleh Al Quran & diangkat 'Utsman.. #khmr
..menjadi Gubernur Kufah menggantikan Sa'd ibn Abi Waqqash. Sebagai anggota Thulaqa (baru masuk Islam setelah Fathul Makkah).. #khmr
..Walid tak merasakan proses pendidikan jiwa menjauhi khamr melalui ayat bertahap seperti dialami sahabat yang masuk Islam awal. #khmr
Maka kebiasaan lamanya kambuh di Kufah; dia minum khamr lalu mengimami shalat Shubuh 4 raka'at & usai salam berkata, "Mau tambah?" #khmr
Atas desakan banyak sahabat muda seperti Al Miswar ibn Makhramah; 'Utsman memecat Walid ibn 'Uqbah & menjatuhkan hukum cambuk. #khmr
Siapa yang ditugasi mengeksekusi? 'Ali ibn Abi Thalib. Dalam riwayat Muslim, beliau berkata, “Rasulullah telah mencambuk 40 kali.. #khmr
..Abu Bakar telah mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali; & semua itu sunnah, & ini (beliau lakukan 40 kali) lebih saya sukai.” #khmr
Mari simak ucapan 'Ali; semuanya sunnah. Pada masa 'Umar; hukuman itu dilipatkan jadi 80 kali atas pendapat 'Abdurrahman ibn 'Auf. #khmr
Pertimbangan 'Abdurrahman; cenderung meningkatnya kembali minat terhadap khamr setelah penaklukan Syam & Persia; pengaruh budaya. #khmr
Maka para Fuqaha' merumuskan; Ta'zir dari RasuliLlah (cambuk 40 kali) adalah hukuman dasar; bisa ditambah sebagai efek jera pada.. #khmr
..keadaan dalam suatu tempat & waktu di mana minat, konsumsi, & kerusakan yang timbul akibat khamr sedang cenderung meningkat. #khmr
Masih beberapa hal yang ingin kami tanggapi dari paparan Gus @ulil yang kemarin; tapi beliau rejoind. Adab menuntut kami tuk menyimak dulu:)
--- Kultwit Penerapan Hukum Islam pada Khamar di Mekah by @awyyyyy ---
Semalam aku melihat di TL diskusi (apa perdebatan ya) yang cukup menarik soal #Miras. Semoga saja kultwit ini menambah informasi.
Berhubung saat ini posisiku sedang di Saudi Arabia, maka ingin aku sampaikan kepada tweep bagaimana cara Saudi Arabia menangani #Miras
Sebelumnya, sekedar informasi bahwa Saudi Arabia adalah satu-satunya negara di dunia yg punya power untuk tetap pakai Dustur Al-Qur'an
Pertama, sebagai muslim kita semua sepakat bahwa #Miras dan segala yang memabukkan adalah haram.
Memang dalil paling dasar dan paling global soal keharaman hal yang memabukkan hanya menyebut kata "Khamr" saja #Miras
Dan dari dalil dasar ini oleh para ulama dikembangkan kaidah yg menjadi patokan bahwa segala hal yg memabukkan itu haram, banyak/sedikit
Jadi jika ada yg berdalih tentang #Miras bahwa syariat hanya menyebut khamr, maka yg lain bisa halal, ini artinya mencoba menutup mata
Di Musnad As-Syasyi, terdapat hadits riwayat Ubadah bin Shomit yg menerangkan bahwa nanti ada #miras hanya saja namanya bukan khamr
Nah kaidah pengharaman segala hal yg memabukkan juga diambil dari sini, maka tak hanya terbatas #Miras berlabel khamr saja
Adapun Nabidz (wine), memang terjadi perbedaan pendapat. Madzhab Hanafi menyatakan nabidz tidak haram. bagi mereka nabidz bukan #Miras
Kedua, sekarang soal hukuman bagi penenggak #Miras. Memang tidak disebutkan dalam al-Qur'an dan Hadits soal hukuman khusus #Miras
Yang ada adalah hasil ijtihad sahabat, dalam hal ini S. Umar bin Khattab (yg mengambil 80 cambuk),dan S. Ali bin Abi Tholib (40x) #Miras
Dan perlu digarisbawahi, bahwa posisi keduanya saat itu adalah khalifah, pengambil kebijakan resmi. #Miras
Lagipula, kebijakan keduanya kemudian menjadi Ijma'. Nah kita juga harus tahu bahwa Ijma' bagi mayoritas ulama' adalah dalil #Miras
Ketiga, sekarang siapa yg berhak melakukan razia atau segala macam pemberantasan #Miras dengan kekuatan?
Nah jika melihat kenyataan sepanjang sejarah pemerintahan Islam, & yg dilakukan pmerintah Saudi sekarang, itu adalah pemerintah.. #Miras
Individu masyarakat sama sekali tidak berhak melakukan sweeping atau razia apapun tanpa ada izin resmi pemerintahan ... #Miras
Karena hal ini qodhiahnya (permasalahannya) sudah masuk kepada ranah wilayah Hisbah yg mutlak hak pemerintah ... #Miras
Yg bisa dilakukan masyarakat adalah saling mengingatkan, menasehati. Dan urusan razia dilaporkan kepada pemerintahan... #Miras
Hal ini yang aku lihat dengan mata kepala sendiri selama berada di Saudi Arabia. Tidak ada ceritanya masyarakat razia/sweeping #Miras
Namun langsung dilakukan oleh pihak keamanan yg berwenang atas hasil laporan dari masyarakat ... #Miras .
Ini juga sebenarnya tatacara syariat dalam menyikapi kemungkaran. Sebab jika tidak diatur begitu,akan berbalik banyak pelanggaran #Miras
Kejadian ini juga terjadi di Masa sahabat, saat perang Qadisiyyah, salah satu sahabat (Abu Mihjan Ats-Tsaqofi) mabuk #Miras
Namun oleh pemimpin pasukan, Salah satu sahabat inti Nabi, Sa'ad bin Abi Waqqash, beliau tidak melakukan hukuman #Miras
Sebab itu hak pemerintahan pusat, apalagi yg melakukan pelanggaran adalah sesama sahabat juga #Miras
Nah justru dari sikap Saad bin Abi Waqqash ini, malah membuat Abu Mihjan taubat selamanya tidak lagi menenggak #Miras
Akhirnya, memang sangat bagus kita memberikan kesadaran kepada masyarakat soal bahaya #Miras dan sejenisnya
Namun jika memasukkannya sebagai bagian dakwah, maka kita harus juga menyampaikannya dengan hikmah (bijak), tidak asal razia #Miras saja
Sebab segala hal telah diatur oleh syariat termasuk soal razia2, sweeping2, yang sama sekali bukan hak individu. Tetapi hukumah.. #Miras
Jadi wilayah kita sebagai masyarakat adalah wajib memberikan pemahaman soal haramnya #Miras dan bahayanya.
Namun untuk turun tangan, penertiban dan sejenisnya, adalah tugas pemerintah. Kita laporkan tempat2 #Miras itu.
Perihal nanti pemerintah menanggapi atau tidak, itu bukan urusan kita. Kita telah bebas tugas secara syariah... #Miras
Pada akhirnya, menyampaikan Islam dan kebenaran itu tidak bisa dengan marah-marah. Semua harus tetep bil hikmah wal mauidzoh hasanah
Semoga mencerahkan, bersama menyelamatkan bangsa Indonesia tercinta dari bahaya #Miras dan narkoba
Maaf, ralat... berhubung bahasannya #Miras, maka nomernya aku sambungkan. Soal apa hukuman #miras disebut atau tidak.
Dalam hadits riwayat Nasa-i, Abu Daud dan Tirmidzi disebutkan bahwa hukuman #Miras adalah jald (pukulan).
Nah, yang tidak ada adalah berapa jumlah pukulan itu dan bagaimana caranya memukul. Di sini ijtihad para shahabat berbeda soal #Miras
malah asalnya Nabi memberi sabda bahwa jika tertangkap nenggak #Miras 4x, maka harus dibunuh, namun sabda ini dibatalkan beliau
Kasusnya adalah saat sahabat beliau, Ibn Nu'aiman ketahuan nenggak #Miras sampai 5x namun dibiarkan, tidak dibunuh
Dan hukuman jald nenggak #Miras yang diberikan kepada Ibn Nuaiman adalah dipukul pakai sandal 4x.
Dan sekali lagi, yang melakukan hukuman adalah Rasulullah dalam hal ini pemerintahan resmi, bukan individual ... begitulah soal #Miras
Semoga menambah ilmu... selamat sore tweeps
Jakarta, Aktual.com — Rancangan Undang-undang larangan minuman keras telah rampung pada tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di tingkat Panja Badan Legislasi di DPR. Namun RUU tersebut harus dikaji kembali sebelum disahkan menjadi Undang-undang.
BalasHapus“Sebelum disahkan sebaiknya RUU ini harus dikaji kembali. Sebab, aspek pendapatan negara dan ketenagakerjaan harus dipikirkan sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang,” kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK) Hans Suta Widhya di Jakarta, Selasa (4/8).
RUU Miras Perlu Dikaji Kembali